Sapi Ilegal yang Berhasil Diamankan TNI Diserahkan ke Polisi
Barang bukti yang diserahkan ke polisi tersebut adalah seekor sapi jantan seberat 250 kilogram
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan sapi asal Timor Leste, Sabtu (26/7/2014) kemarin, anggota TNI dari Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL dari Batalyon Infanteri 742/Satya Wira Yudha menyerahkan barang bukti dan para pelaku, ke Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Minggu (27/7/2014) siang.
dan mobil truk jenis Mitsubhisi dengan nomor polisi DH 9252 D. Barang bukti dan dua pelaku itu diantar langsung oleh tiga orang perwira dari Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 742/Satya Wira Yudha yakni Pabintal Satgas, Lettu Infanteri Robert Pattipelohi, Pasi intel Satgas, Lettu infanteri Tito Babtista dan Pakum Satgas Letda Chk. Sugiarto.
“Barang bukti tadi kita bawa dari Markas Komando Satgas di Atambua, Kabupaten Belu untuk diserahkan ke Polres TTU,” jelas Pakum Satgas, Letda Chk. Sugiarto, kepada Kompas.com, Minggu siang.
Dihubungi terpisah Kapolres TTU I Gede Mega Suparwitha mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. ”Barang bukti dan pelaku baru saja diserahkan sehingga nanti kita periksa dulu,”kata Suparwitha singkat.
Diberitakan sebelumnya, anggota TNI dari Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL dari Batalyon Infanteri 742/Satya Wira Yudha, Nusa Tenggara Timur, menangkap dua orang pria karena kedapatan membawa sapi ilegal asal Timor Leste, masuk ke wilayah Indonesia.
Dua pria yang ditangkap itu mengangkut seekor sapi jantan besar dengan berat lebih dari 250 kilogram, menggunakan sebuah mobil truk jenis Mitsubhisi. Dua pria itu diketahui bernama Marsel dan Antonius Sakon (sopir) warga Kefamenanu.
Komandan Pos Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Letnan Satu Satria Perkasa, Sabtu (26/7/2014) malam mengatakan keduanya ditangkap persis di pertigaan Desa Banain A sore tadi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang mengangkut sapi asal Timor Leste dengan menggunakan mobil truk berpelat nomor DH 9252 D, maka kita mulai lakukan pengendapan dan berhasil meringkus keduanya. Saat ditahan keduanya tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan sapi sehingga kita langsung bawa mereka ke pos,” kata Satria.
Saat diinterogasi, Antonius mengaku sudah sering mengangkut sapi asal Timor Leste dengan bayaran berkisar antara Rp 200.000 sampai Rp 400.000 untuk sekali angkut.
“Barang buktinya kita langsung bawa dari Napan ke markas komando Satgas Pamtas di Atambua Kabupaten Belu untuk selanjutnya nanti akan diserahkan ke Polres TTU,” jelas Satria.