Pelaku Pemerkosaan Hanya Ditahan Satu Malam
Ulbaldus Geli mengaku kecewa terhadap kinerja aparat Kepolisian Sektor Aesesa dan Polres Ngada.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Diana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Bunga (bukan nama sebenarnya), siswi SMP di Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo menjadi korban perkosaan yang dilakukan Anselmus Api, tetangga korban yang telah beristri.
Ulbaldus Geli, salah satu kerabat korban yang mendatangi Polsek Aesesa dan DPRD Nagekeo, Rabu (6/8/2014), mengaku kecewa terhadap kinerja aparat Kepolisian Sektor Aesesa dan Polres Ngada. Pasalnya, kata Ulbaldus, terduga pelaku yang sempat ditangkap pihak kepolisian hanya ditahan semalam lalu dilepas kembali.
"Kita pertanyakan kinerja kepolisian. Kenapa terduga pelaku hanya ditahan semalam dan sekarang berkeliaran bebas. Kita minta pihak kepolisian serius mengusut kasus ini dan pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera. Sekarang anak kita trauma. Kalau ada proses perdamaian atau denda secara adat, jangan sampai menghentikan proses hukum karena pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur bukan delik aduan. Perdamaian hanya menjadi bahan pertimbangan hakim di pengadilan. Selama ini kalau ada perdamaian keluarga korban dan tersangka, polisi langsung menghentikan proses hukum. Padahal, untuk kasus pencabulan untuk anak di bawah umur, sesuai UU Perlindungan Anak, tidak ada ruang untuk itu," tegas Ulbaldus.
Kapolres Ngada, AKBP I Made Oka Putera, yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut, mengatakan, para penyidik masih berusaha menemukan bukti-bukti untuk menjerat pelaku. Oka Putera mengatakan, pihaknya kesulitan untuk membuktikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Pasalnya dalam visum dokter terhadap korban sulit ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke pemerkosaan.
"Korban baru melapor ke polisi dua minggu setelah kejadian. Setelah dilakukan visum, dokter sulit menemukan bukti-bukti yang mengarah ke pemerkosaan. Kita masih konsultasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bajawa," jelas Oka Putera.
Oka Putera menjamin, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan kasus ini meskipun bukti-bukti cukup sulit.