Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Mojokerto Mulai Diberlakukan Pembatasan Solar Bersubsidi

"Pembelian solar bersubsidi tidak bisa 24 jam. Pembelianya hanya berlaku mulai pukul 08.00 - 18.00," kata Novi.

zoom-in Di Mojokerto Mulai Diberlakukan Pembatasan Solar Bersubsidi
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
BELUM BERLAKU - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke kendaraan roda empat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/8/2014). SPBU di Kota Bandung masih belum memberlakukan pembatasan pengisian solar bersubsidi dari pukul 8.00 - 18.00 WIB, karena baru akan dirapatkan bersama Pertamina Region 3 pada 6 Agustus 2014. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO - Pembatasan peredaran BBM jenis solar bersubsidi di daerah kini mulai diberlakukan.

Bahkan saat ini sudah ditetapkan sejumlah SPBU di daerah Kabupaten Mojokerto untuk membatasi pelayanan pembelian BBM jenis ini.

Solar bersubsidi di sejumlah SPBU itu tidak hanya volumenya yang dibatasi. Tapi waktu pelayanan pembelian untuk BBM ini juga dibatasi.

Hal ini mengemuka saat pihak Pertamina, Pemkab, dan Polres Mojokerto serta Kodim menggelar rapat koordinasi atas pemberlakuan pembatasan solar bersubsidi. Rapat tersebut digelar di Polres Mojokerto, Kamis (7/8/2014) siang tadi.

Perwakilan Pertamina dalam rapat itu, Novi Misnayadi, menyampaikan bahwa telah beredar surat edaran dari BPH Migas terkait pembatasan pembelian solar bersubsidi.

"Pembelian solar bersubsidi tidak bisa 24 jam. Pembelianya hanya berlaku mulai pukul 08.00 - 18.00," kata Novi.

Selepas pukul 18.00 atau malam hari, di sejumlah daerah tidak ada penjualan solar subsidi. Ini sudah mulai diberlakukan pada 4 Agustus 2014 kemarin. Yakni berlaku untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada pelarangan penjualan Premium subsidi di seluruh SPBU di jalan Tol Indonesia. Ini mulai diberlakukan pada 6 Agustus 2014.

Novi menguraikan bahwa sesuai surat edaran Pertamina Nomor 1770/F15410/2014-S3 bahwa SPBU di daerah saat ini sudah dibatasi pelayanan pembelian solar bersubsidi.

Khusus di wilayah Kabupaten Mojokerto juga telah ditetapkan SPBU yang hanya boleh melayaninya pagi sampai sore saja.

Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto siap memberikan pengamanan atas dampak pembatasan peredaran solar bersubsidi di Mojokerto.

"Pembatasan ini akan berdampak kepada masyarakat. Namun semua harus memiliki pemahaman yang sama. Termasuk masyarakat harus dicerahkan. Kami tadi sempat sidak ke sejumlah SPBU menyangkut kesiapan mereka," kata Muji.

Sementara itu, sesuai edaran Pertamina, sejumlah SPBU di Kabupaten Mojokerto telah memulai membatasi penjualan solar bersubsidi.

Berikut SPBU yang mulai membatasi pelayanan hanya sampai pukul 18.00. Yakni, SPBU 5461322 Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.

SPBU 5461330 Desa Kedung lengkong Kecamatan Dlanggu.

SPBU 5461334 Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. SPBU 5461317 Desa Pugeran, Kecamatan Gondang.

SPBU 5461329 Desa Pandan Arum, Kecamatan Pacet.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas