Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Senilai Rp 32 Miliar di Jember Jatim Belum Bisa Dilepas

"Itu hanya akan menjadi angka dan tidak ada uang. Padahal ketika itu disetujui, PAD yang ada digunakan untuk biaya belanja

zoom-in Aset Senilai  Rp 32 Miliar di Jember Jatim Belum Bisa Dilepas
tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Rencana pelepasan dua aset Pemkab Jember, tanah bengkok Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang dan lahan eks SPBU di Kecamatan Sumberbari senilai Rp 32 miliar tidak akan dibahas oleh anggota DPRD Jember periode 2009 - 2014.

Jabatan anggota dewan periode itu akan berakhir pekan ketiga bulan Agustus ini.

Namun dalam pembahasan di Perubaha-APBD 2014, Komisi C yang bertugas membahas terkait nilai pendapatan paska pelepasan aset itu, juga emoh menyetujui masuknya nilai pendapatan itu di PAD (Pendapatan Asli Daerah) di P-APBD 2014.

Ketua Komisi C DPRD Jember M Asir beralasan, pembahasan tentang pelepasan aset itu belum selesai di Komisi A DPRD Jember.

Komisi A bertugas membahas aset Pemkab, termasuk jika ada rencana pelepasan. Sedangkan Komisi C membahas tentang pendapatan.

"Komisi A belum selesai membahasnya, bahkan mengembalikan pembahasan itu ke tangan pimpinan karena Komisi A masih tidak sependapat dengan pengajuan Pemkab," ujar Asir, Minggu (10/8/2014).

Karena itu, di Komisinya, anggota Komisi juga mencoret ketika Bagian Keuangan Pemkab memasukkan pendapatan dari pelepasan aset tersebut.

Berita Rekomendasi

Nilainya terbilang banyak yakni Rp 32 miliar. Namun angka itu masih akan menjadi sebatas angka ketika pelepasan aset tidak terjadi.

"Itu hanya akan menjadi angka dan tidak ada uang. Padahal ketika itu disetujui, PAD yang ada digunakan untuk biaya belanja. Kan tidak lucu menganggarkan biaya yang dananya belum ada. Jadi kami sepakat mencoret itu," tegas Asir.

Pihaknya tidak mau berpolemik hukum di belakang hari ketika harus menyetujui pelepasan aset tersebut.

Sedangkan Ketua KOmisi A DPRD Jember M Jufiryadi menambahkan, pihaknya mengembalikan pembahasan tentang pelepasan aset itu ke pimpinan dewan karena Pemkab tidak bisa menunjukkan hasil kajian akademis tentang pelepasan aset itu.

"Karena mendapat perintah pembahasan itu dari pimpinan. Dan ketika kami meminta kajian akademis dari Pemkab tentang rencana pelepasan itu, sampai mepet P-APBD belum diberikan juga, akhirnya kami tidak membahasnya dan mengembalikan itu kepada pimpinan," ujar Jufri.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengatakan anggota dewan periode yang hampir habis masa kerjanya ini sudah tidak akan bisa membahas tentang itu. Karena pembahasan P-APBD sudah selesai.

"Jadi mungkin bisa dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru kalau Pemkab tetap ingin melepas aset tersebut," ujarnya.

Setelah membahas P-APBD, anggota dewan masih mempunyai PR untuk membahas Raperda RTRW dan RPJP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas