Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergub Larangan ISIS di Jatim Dikoreksi

"Setelah draf yang kita sampaikan ke Pak Gubernur dikoreksi oleh beliau," ujar Himawan, kepada Surya (Tribunnews.com Network) ,

zoom-in Pergub Larangan ISIS di Jatim Dikoreksi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj (tengah), Sekjen PBNU Dr Masyudi Suhut(kiri) dan Bendaraha Umum PB NU Dr Ing Hj Bina Suhendra dalam jumpa pres gerakan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) di PBNU Jalan Kramat Raya, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat. (8/8/2014) NU menyatakan menolak gerakan tersebut di Indonesia. Said khawatir gerakan ISIS justru mudah masuk ke kalangan mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Said, ISIS telah mengancam keutuhan NKRI sehingga pemerintah harus bertindak tegas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang Larangan ideologi dan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah atau yang dikenal dengan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) molor dari waktu awal yang ditentukan.

Sebelumnya, Gubenur Jatim Soekarwo menyatakan Pergub tersebut akan diteken, Selasa (12/8/2014) pagi sekitar pukul 08.00.

Tapi sampai pukul 10.00 ini, Pakde Karwo masih mengoreksi draf Pergub yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagio.

Selain waktu penetapan yang molor, tempat koordinasi membahas finishing Pergub larangan ISIS juga berpindah dari Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, ke kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

"Ini rancangan Pergub tentang Larangan ISIS masih diperbaiki untuk penyempurnaan. Setelah draf yang kita sampaikan ke Pak Gubernur dikoreksi oleh beliau," ujar Himawan, kepada Surya (Tribunnews.com Network) , sesaat usai pertemuan dengan Pakde Karwo.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas