Ibu Kandung Lacurkan Anak ke Empat Pria
"Motif korban hanya karena diberi uang Rp 20 ribu-Rp 50 ribu setiap Yt menggauli gadis tanpa sekolah itu," kata jaksa Agus.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Serambi Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang ibu rumah tangga berinisial N tega melacurkan anaknya yang masih berusia 13 tahun kepada empat pria M (37) dan YT (55) dan dua lainnya. Semua pria ini sudah menikah.
N bukan hanya melacurkan anaknya dengan imbalan uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu, tapi juga menyaksikan sendiri pria yang menyetubuhi anaknya semalam di dalam sebuah gubuk.
Peristiwa itu terungkap ketika jaksa penuntut umum mendakwa N dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantjo, Aceh Besar, Rabu (13/8/2014). Persidangan N berlangsung secara tertutup.
Informasi ini diperoleh Serambi (Grup Tribunnews.com) dari seorang sumber di Banda Aceh. Agus Kelana, jaksa penuntut umum yang ikut menangani perkara ini membenarkan informasi yang diperoleh Serambi.
Baru tiga terdakwa yang mulai disidangkan dengan berkas terpisah. Mereka adalah N, M dan Yt. Dua pria lainnya yang ikut mengauli si bocah masih tersangka dan ditahan di Polres Aceh Besar.
Ibu korban empat kali menjual anaknya kepada Yt. Dalam tiga kesempatan ia saksikan sendiri putrinya disetubuhi di rumahnya di kawasan Jantho ketika suaminya bekerja sepanjang 23 sampai 29 Mei 2014.
Menurut Agus, kasus ini terungkap pada 6 Juni 2014 saat seorang tetangga terdakwa datang ke rumah dan mendapati Yt sedang menyetubuhi si anak di ruang tamu. Ketika itu terdakwa N sedang tak di rumah.
"Tetangga melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga semuanya terungkap. Motif korban hanya karena diberi uang Rp 20 ribu-Rp 50 ribu setiap Yt menggauli gadis tanpa sekolah itu," kata Agus.
N didakwa melanggar UU Perlindungan Anak. Begitu juga Yt dan M. Perbuatan para terdakwa terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (20/8/2014) pekan depan.
M yang didakwa terpisah, empat kali membawa korban malam hari untuk disetubuhi di gubuk yang ada di tengah kebun miliknya di kawasan Jantho selama Februari-Mei 2014. Korban dibayar Rp 20 ribu dan baru dipulangkan ke ibunya pagi hari.
"Semua bisa terjadi di luar motif ibu korban menerima uang yang sangat sedikit. Nanti baru bisa diketahui dalam proses pembuktian selanjutnya. Misalnya ketika pemeriksaan ibu korban sendiri," timpal Agus.