Polisi Ungkap Sopir Travel Perkosa Gadis di Bawah Umur di Dalam Mobil
”Anggota curiga saat melihat mobil parkir pada dini hari di pinggir jalan. Apalagi kondisinya bergoyang seperti ada yang mencurigakan di dalamnya,” k
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Kasus pemerkosaan di angkutan travel berhasil diungkap polisi, karena mobil yang dijadikan tempat pemerkosaan bergoyang. Polisi pun menangkap supir travel, Nanang Kosim (30), asal Panggul, Trenggalek.
Nanang memerkosa seorang gadis di bawah umur, SR, di dalam mobil travelnya saat berhenti di Jalan Kertajaya.
Kejadian terbongkar saat anggota Polsek Mulyorejo yang melintas di Jalan Kertajaya Indah.
Polisi yang melintas curiga karena mobil travel tersebut bergoyang. Saat diperiksa ternyata tersangka sedang memerkosa SR yang merupakan pegawai toko asal Trenggalek.
”Anggota curiga saat melihat mobil parkir pada dini hari di pinggir jalan. Apalagi kondisinya bergoyang seperti ada yang mencurigakan di dalamnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Kamis (14/8/2014).
Karena menyangkut kejahatan terhadap perempuan dan anak, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Antara tersangka dan korban saling kenal karena keduanya merupakan tetatangga di Trenggelek.
Korban pergi ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan oleh tersangka di Surabaya. Tergiur dengan ajakan tersangka, korban akhirnya mau diajak ke Surabaya.
Saat kejadian korban bersama enam penumpang lainnya. Terlebih dahulu tersangka mengantarkan enam penumpang ke tempat tujuan masing-masing.
Namun giliran korban, tersangka menghentikan laju mobilnya di pinggir Jalan Kertajaya yang saat itu dalam kondisi sepi.
Tersangka berusaha merayu korban untuk menginap di hotel, namun korban menolak. Karena tolakan tersebut, tersangka nekat memerkosa korban.
Polisi yang sedang melakukan patroli melintas dan curiga dengan mobil travel yang bergoyang-goyang.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban masih berusia di bawah umur,” kata Sumaryono.
Kepada polisi Nanang yang telah beristri itu, mengaku nekat mencabuli tetangganya sendiri, karena tergoda dengan tubuh korban.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.