Dua Anggota Badan Anggaran Bengkalis Diperiksa Penyidik Polda Riau
Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis dengan tersangka Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Rabu (20/8/2014) kemarin penyidik memeriksa dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan mengatakan dua anggota DPRD Bengkalis itu diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaannya sebenarnya sudah dimulai dari kemarin (Selasa). Karena belum selesai dilanjutkan lagi hari ini (Rabu)," ujar Guntur.
Ditambahkan Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto, pemeriksaan dua saksi tambahan ini untuk mengembangkan kasus dan mendalami keterlibatan Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain itu kita juga mengembangkan apakah ada tersangka lainnya," kata Yusup.
Ketika ditanya siapa nama dua anggota DPRD Bengkalis itu, Yusuf enggan menyebutkan namanya.
"Yang jelas dua saksi itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis," ujar Yusup.
Pemeriksaan anggota banggar itu karena ada hubungan kerjanya dengan BPT selaku yang menyalurkan dana.
"Jadi kita ingin tahu seperti apa proses pengesahannya sampai dengan penyalurannya di BPT," ucap Yusup.
Saat ditanya lagi apakah Jamal Abdillah sudah pernah diperiksa sebagai tersangka, Yusup menjawab, pihaknya belum ada memeriksa Jamal Abdillah sebagai tersangka.
Berita sebelumnya, Jamal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus setelah memeriksa 10 orang saksi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.