Emas Batangan Palsu 20 Kilogram Terjaring Operasi Penyekat di Sumedang
Saat dilakukan penggeladahan di dalam mobil ditemukan ada emas batangan dan pelaku segera diamankan ke Mapolres
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Polisi mengamankan Bambang Edi Suyanto (43) saat melintas Sumedang ketika polisi melakukan operasi penyekatan massa menjelang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/8) malam.
Saat razia digelar polisi di bundaran Dano ini menemukan tas di dalam mobil minibus Toyota Avanza Nopol R 9449 HB yang dikemudikan warga Purwosari, Kudus, Jateng berisi 20 batang emas batangan masing-masing seberat 999,9 gram, titanium 999 1 pound atau 0,45 gram dan lima pounds tembaga. Barang-barang ini memiliki sertifikat dari Union Bank Switzerland.
“Saat dilakukan penggeladahan di dalam mobil ditemukan ada emas batangan dan pelaku segera diamankan ke Mapolres,” kata Kasatreskrim AKP Niko N Adiputra yang mewakili Kapolres AKBP Rully Kurniawan, Kamis (21/8).
Ternyata saat diperiksa lagi di kantong tempat ditemukan emas batangan itu ada juga uang dolar pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 194 lembar.
“Polisi melakukan pemeriksaan dan ternyata emas batangan itu palsu. Uang dolar Amerika juga palsu,” kata Niko.
Emas batangan yang beratnya 1 kg ber batang itu berwana kuning keemasan dan bertulisan Gold serta ada cap dari Union Bank Swiss. “Itu bukan emas batangan tapi namanya Kuningan Sari,” kata Kasatreskrim.
Menurutnya, Kuningan Sari itu biasanya dipakai untuk modus penipuan dan butuh ritual tertentu untuk disempurnakan menjadi emas.
“Pengakuan pelaku juga menyebutkan masih butuh disempurnakan lagi begitu juga dengan dolar palsu itu harus melalui ritual tertentu,” katanya
Disebutkan, pelaku sebelumnya korban dunia penggandaan uang serta emas batangan. “Sebelumnya dia itu korban penipuan penggandaan uang dan sekarang malah menjadi pelakunya,” katanya.
Benda itu, terang Kasatreskrim, akan dibawa ke Cirebon dan akan disempurnakan bersama paranormal disana. “Benda itu akan dibawa ke Cirebon dan akan dilakukan ritual bersama paranormal disana,” kata Kasatreskrim.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Dia mengaku itu uang palsu karena saat ditukarkan ke money changer ditolak karena itu uang palsu,” katanya.
Bambang Edi Suyanto alias Yanto mengaku kalau barang yang dibawanya itu bukan emas murni. “Itu kuningan dan mau dijual. Saya diminta Bunda Dewi untuk menjualnya,” kata Yanto yang mengontrak rumah di Bandung dan berniat mau ke Cirebon. (std)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.