Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Jember Dijemput dan Dikembalikan ke Lapas

"Karena bunyi suratnya hanya untuk pelantikan, setelah itu ya kami kembalikan ke Lapas," ujar Hambali.

zoom-in Jadi Tersangka, Anggota DPRD Jember  Dijemput dan Dikembalikan ke Lapas
Surya/Sri Wahyunik
Sukarso (pakai peci) bersama pengacaranya Ahmad Subhan. 

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Sukarso, seorang terdakwa dugaan kasus korupsi yang terpilih sebagai anggota DPRD Jember akhirnya ikut dilantik, Kamis (21/8/2014).
Pelantikan Sukarso membuat seluruh anggota dewan periode 2014 - 2019 yang berjumlah 50 orang.

Pelantikan Sukarso menarik perhatian, karena ia dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember.

Ia dijemput oleh personel dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, juga dikawal petugas Lapas Jember.

Petugas menjemput Sukarso pukul 08.30 wib.

"Karena undangan pelantikan jam 09.00 pagi jadi setengah jam sebelum jam undangan kami sudah jemput di Lapas," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember M Hambaliyanto di sela-sela pelantikan anggota DPRD Jember.

Jaksa melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukarso untuk mengikuti pelantikan.

Berita Rekomendasi

Jaksa menerima surat dikabulkannya permohonan itu pukul 19.45 wib, Rabu (20/8/2014).  

Hambali menambahkan setelah pelantikan, Sukarso dikembalikan ke Lapas Jember.

"Karena bunyi suratnya hanya untuk pelantikan, setelah itu ya kami kembalikan ke Lapas," ujar Hambali.

Kedatangan dan kepulangan Sukarso mendapat pengawalan ketat dari petugas.

Empat orang berseragam polisi dan bersenjata lengkap dari Satuan Sabhara Polres Jember mengawalnya, termasuk pengawalan tertutup.

Ia dibawa memakai mobil polisi.

"Kami menugaskan satu regu atau 10 orang untuk pengawalan," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Imam Pauji.

Sukarso, caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan berhasil meraih kursi dewan dari Daerah Pemilihan 1 Jember.

Sayangnya sebelum pelantikan anggota dewan, jaksa menahannya karena kesandung masalah korupsi.

Dia didakwa menyalahgunakan jabatan ketika menjadi Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa tahun 2012.

Dia didakwa menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan insentif untuk RT dan RW di desanya yang nilainya lebih dari Rp 200 juta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas