BNNK Lubuklinggau Sita Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut ditemukan di kediaman tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau menyita 700 gram bongkahan kristal putih yang diduga sabu-sabu dari tersangka Hendri alias Aan (27) warga Desa Pasenan, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas.
Barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut ditemukan di kediaman tersangka saat BNNK Lubuklinggau melakukan penggerebekan dan penggeledahan, Rabu (27/8/2014).
Informasi yang dihimpun Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), ditemukannya barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup besar ini bermula dari penangkapan tersangka Yuli (34), ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Nanas Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tersangka Yuli, petugas BNNK Lubuklinggau menyita dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus plastik. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian bergerak ke kediaman Hendri setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Resmob Detasemen B Petanang.
"Tersangka Hendri diamankan saat sedang membeli pulsa di dekat persimpangan jalan menuju desanya. Setelah berhasil ditangkap, kita bawa ke rumahnya dan kita melakukan penggeledahan. Di bagian belakang rumahnya, ditemukan bongkahan kristal diduga sabu-sabu seberat kurang lebih 700 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP HM Basir Saman didampingi Kepala Seksi Pemberantasan AKP Sukirman, Rabu (27/8/2014) malam.
Dikatakan, saat penangkapan terhadap tersangka Hendri, selain menemukan dan menyita barang bukti diduga sabu-sabu tersebut, petugas juga menyita sepucuk senjata api rakitan siap tembak dengan dua butir amunisi didalamnya, sebilah pisau, kunci letter T, ajimat dan ponsel.
"Senjata api, pisau dan kunci T itu kita temukan di tubuh tersangka saat digeledah. Pistol di pinggang kiri pisau di pinggang kanan dan kunci T di kantong depan celana yang dipakainya," katanya.
Berkaitan dengan barang bukti narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 700 gram tersebut, menurutnya masih akan dilakukan uji laboratorium. Apakah murni narkoba jenis sabu-sabu atau bahan lain.
"Untuk barang bukti ini, kita masih belum tahu persis kadarnya apa, nanti yang lebih jelas itu dari hasil laboratorium, apakah ada kandungan jenis lain atau apa begitu. Namun dua tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba, sudah kita tes urine," katanya.
Ditambahkan, selain ditangkap karena kasus narkoba, tersangka Hendri juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Terawas. Bahkan sebelumnya, tersangka sudah pernah dipidana atas kasus pencurian.
"Untuk DPO Polsek Terawas, itu kasusnya terpisah," jelasnya.