Jurnalis Malang Boikot Peliputan Pelantikan Anggota DPRD
"Tidak ada hak dari setwan untuk melarang insan pers meliput kegiatan pra pelantikan," papar wartawan kompas.com ini.
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Para wartawan di Malang, Jawa Timur melakukan pemboikotan peliputan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014-2019, Sabtu (30/8/2014).
Diakhir aksi, Id card peliputan yang disiapkan Sektretariat DPRD digantung di pagar dewan.
Aksi ini dilakukan karena kemarin, Jumat, staf setwan, Rini Puji Astuti, Kasubag Protokoler dan Publikasi mengusir wartawan keluar dari ruang sidang paripurna yang dijadikan tempat gladi resik pelantikan anggota dewan baru.
Hal itu disampaikan lewat pengeras suara dimana ia waktu itu memandu acara.
Sebelumnya menggantung Id card pelantikan, wartawan mengumpulkan seluruh kartu itu berikut kamera dll. Hal itu direaksi dengan aksi tersebut.
"Telah terjadi diskriminasi. Lembaga memproduk legislasi, tapi tidak paham UU," ungkap Ainun, koordinator aksi.
Padahal tugas wartawan dilindungi oleh UU Pers.
"UU Pers sudah lama diundangkan tapi tidak dipahami," katanya.
Menurutnya, pelarangan meliput kegiatan gladi resik jelang pelantikan anggota dewan itu jelas melanggar UU Pers.
"Tidak ada hak dari setwan untuk melarang insan pers meliput kegiatan pra pelantikan," papar wartawan kompas.com ini.
Karena itu, ia mengencam ulah oknum setwan dewan.
Karena itu, meski telah dibagikan Id card peliputan, namun wartawan memboikut tidak menulis berita prosesi pelantikan anggota dewan baru.
"Kami hanya menulis kejadian di luar gedung dewan. Kami akan menyampaikan somasi ke Bupati Malang, Inspektorat dan Setwan," papar Ainun.
Media yang diusir juga bukan media bodong dan jelas terdaftar di dewan pers.
"Harusnya bisa dipahami mana wilayah privasi, dan mana wilayah publik," katanya. Sehingga sangat ada pelarangan tanpa alasan jelas.