Pelajar SMP Cabul Ditangkap Polisi
Korban yang merasa terus-menerus menjadi obyek pelampiasan seks terlihat mulai murung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Pius Romualdus
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang anak TK berusia enam tahun menjadi korban pencabulan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun. Korban dicabuli sebanyak lima kali sejak tahun 2013. Kasus ini baru terungkap bulan Agustus 2014.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network) dari penyidik Polsek Ende, Brigpol Andri Iskandar, Jumat (29/8/2014), menyebutkan, kasus ini terjadi empat kali pada bulan Desember 2013 serta sekali pada bulan Mei 2014.
Kronologis kejadian, kata Andri, diawali ketika pelaku yang kerap menonton film porno di handphone (HP) temannya yang duduk di bangku SMA. Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku membawa korban ke kamar rumahnya. Di tempat tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Aksi tidak terpuji itu terus dilakukan pelaku sebanyak empat kali setiap kali ada kesempatan.
Setelah sempat terhenti, pelaku kembali beraksi untuk kelima kali pada bulan Mei 2014. Kali ini di kamar mandi.
Korban yang merasa terus-menerus menjadi obyek pelampiasan seks terlihat mulai murung. Hal itu mencurigakan teman-temannya yang lain.
"Korban yang biasanya mau bermain dengan teman-teman terlihat menyendiri. Ia memilih bermain sendiri. Melihat hal itu, temannya mengadu ke ibunya. Korban mengaku kepada ibu temannya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan dari pelaku," kata Brigpol Andri.
Cerita itu kemudian disampaikan kepada ibu korban yang kemudian melaporkan ke polisi.
"Sebenarnya kasus pencabulan itu sudah menjadi gosip di tempat korban namun pelaku kerap membantah melakukan pencabulan. Ketika kros cek dengan pelaku barulah pelaku mengakuinya," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 20 Agustus 2014 kemudian mengamankan pelaku. Pelaku sempat ditahan di Polsek Ende, namun karena pelaku adalah anak di bawah umur maka untuk sementara dipulangkan namun tetap dikenakan wajib lapor.
Pelaku menurut Brigpol Andri, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta minimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, minimal Rp 60 juta karena melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 Tahun 2012.
Tentang identitas korban maupun pelaku serta alamat rumahnya, Brigpol Andri mengatakan, polisi tidak mengutarakan hal itu secara gamblang karena baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur yang wajib dilindungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.