Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Yogya Sebut Kasus Florence Dapat Dihentikan

LBH Yogyakarta mengatakan Polda DIY dapat mengupayakan perdamaian terhadap kasus Florence dan tidak perlu melanjutkan kasus sampai ke pemidanaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LBH Yogya Sebut Kasus Florence Dapat Dihentikan
Tribun Jogja/Gaya Lufityanti
Florence Sihombing (tengah) sebelum menjalani sidang komisi etik di Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan Polda DIY dapat mengupayakan perdamaian terhadap kasus Florence dan tidak perlu melanjutkan kasus sampai ke pemidanaan.

"Dalam penegakan hukum itu tidak harus dengan pemidanaan. Tidak hanya dilihat dari kepastian hukum saja, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan," kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, Selasa (2/9/2014).

Mereka juga menyoroti pernyataan Deskrimsus Polda DIY, bahwa pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan delik absolute, harus diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran hukum.

"Putusan MK dalam perkara No 50/ PPU-Vi/ 2008 bahwa tafsir Pasal 26 ayat 3 UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 310 dan 311 sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klach) untuk dapat dituntut. Artinya pencabutan laporan dapat menghentikan proses pidana," terangnya.

Lebih jauh, bertitik tolak dari kasus Florence ada kekhawatiran bahwa Pasal ini digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat siapapun tidak hanya aktivis dan jurnalis namun juga dapat menjerat masyarakat, sangat kontradiktif terhadap laju demokrasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas