LBH Yogya Sebut Kasus Florence Dapat Dihentikan
LBH Yogyakarta mengatakan Polda DIY dapat mengupayakan perdamaian terhadap kasus Florence dan tidak perlu melanjutkan kasus sampai ke pemidanaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan Polda DIY dapat mengupayakan perdamaian terhadap kasus Florence dan tidak perlu melanjutkan kasus sampai ke pemidanaan.
"Dalam penegakan hukum itu tidak harus dengan pemidanaan. Tidak hanya dilihat dari kepastian hukum saja, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan," kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, Selasa (2/9/2014).
Mereka juga menyoroti pernyataan Deskrimsus Polda DIY, bahwa pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan delik absolute, harus diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran hukum.
"Putusan MK dalam perkara No 50/ PPU-Vi/ 2008 bahwa tafsir Pasal 26 ayat 3 UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 310 dan 311 sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klach) untuk dapat dituntut. Artinya pencabutan laporan dapat menghentikan proses pidana," terangnya.
Lebih jauh, bertitik tolak dari kasus Florence ada kekhawatiran bahwa Pasal ini digunakan sebagai pasal karet untuk menjerat siapapun tidak hanya aktivis dan jurnalis namun juga dapat menjerat masyarakat, sangat kontradiktif terhadap laju demokrasi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.