Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sido Mulyo Kayuagung Laporkan Kadesnya Pakai Ijazah Palsu

Kamil Kepala Desa (Kades) Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan oleh warganya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Sido Mulyo Kayuagung Laporkan Kadesnya Pakai Ijazah Palsu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG --H Kamil Kepala Desa (Kades) Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan oleh warganya ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) karena diduga mengantongi ijazah palsu. Dari laporan tersebut, kades telah diperiksa oleh inspektorat OKI.

Kaban BPMPD OKI, H Ali Amir SH melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Zulkipli, Selasa (2/9/2014) mengatakan, kades Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang itu, memang dilaporkan oleh warganya mengenai ijazah palsu. Namun itu, benar atau salahnya sudah diserahkan kepihak inspektorat.

"Setelah mendapat laporan itu, pihak BPMPD telah melayangkan surat kepada inspektorat agar kades tersebut di lakukan pemeriksaan," kata Zulkipli.

Masih katanya, hingga kini pihak inspektorat masih menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. "Mengenai kebenaran ijazah palsu yang diduga milik kades yang dipergunakan untuk mencalonkan diri sebagai kades masih dalam pemeriksaan," tutur Zulkipli seraya berucap mengenai warga yang melapor masih dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala Inspektur H Husin SPd MSi melalui sekertaris inspektorat OKI Endro Suarno SSos MSi mengatakan, hingga kini telah menerima surat dari BPMPD OKI tentang laporan kades Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang mengunakan ijazah palsu, tentunya sekarang masalah tersebut sedang proses, jika terbukti akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib.

"Sampai pemeriksaan kades yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan ke sekolahan yang mengeluarkan ijazah tersebut," kata Endro. Endro berharap prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan cepat selesai, terbukti atau tidaknya tergantung dengan bukti - bukti yang ada.

"Kita tidak bisa memvonis orang bersalah atau tidak tergantung hasil pemeriksaan, jika terbukti pasti akan diberi sanksi sesuai dengan undang - undang yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP N Edyanto Sik mengatakan, hingga sekaran pihak kepolisian belum menerima laporan mengenai ijazah palsu yang dimiliki oleh oknum kades terebut. "Pihak inspektorat belum melimpahkan laporan mengenai ijazah palsu," katanya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas