Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi Ramai di Makassar, Polisi Sering Minta Honor untuk Pengamanan

Keluhan di media sosial di Makassar soal ada permintaan honor pengamanan oleh aparat kepolisian, ternyata bukan 'kicauan' belaka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi Ramai di Makassar, Polisi Sering Minta Honor untuk Pengamanan
Tribun Timur/Ansar
Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Keluhan di media sosial di Makassar soal ada permintaan honor pengamanan oleh aparat kepolisian, ternyata bukan 'kicauan' belaka.

Sejak diberitakan Tribun, Selasa (2/9), bahwa polisi meminta uang/honor jika mengamankan event atau intansi, sejumlah perusahaan mengkonfirmasikan dan mengirimkan dokumen bukti permintaan honor resmi dari intitusi negara itu.
"Kita ini lembaga negara, sudah bayar pajak ke negara, tapi juga harus menggaji lagi aparat negara tiap bulan untuk mengamankan aset negara. Apa Polri tidak menggaji mereka yaa," kata seorang manajer di bank milik pemerintah, kepada Tribun, kemarin.
Seorang manajer di perusaahan swasta di pusat kota, bahkan memberikan  dokumen permintaan yang diteken langsung oleh Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Kompol R Har Deny Yanto E.S, SIK itu.
"Selama ini, kita memang berikan honor, tapi kali ini seperti perda, ada tarifnya, batasannya Rp 3,5 juta lah," kata manager yang minta identitas perusahaanya disamarkan.
Dokumen tertanggal 18 Agustus 2014 itu menggunakan kop surat dan teregister dengan nomor surat resmi Polrestabes Makassar, Nomor B 148/VII/2014/Satsabhara.
Bahkan di dokumen itu terungkap, permintaan honor tambahan dan pengamanan bagi perusahaan dan bank-bank itu merujuk kepada Rencana Kerja Polrestabes Makassar  Tahun anggaran (TA) 2014.
Surat klasifikasi BIASA dengan perihal; Honorarium Petugas Kepolisian, itu bahkan ditembuskan unrtuki diketahui ke Kapolrestabes Makassar  Kombes Pol Fery Abraham dan perwira di Kepala Seksi Propesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar.
Namun meski sudah ada bukti tertulis dan stempel resmi, namun Kasat  Sabhara Kompol R Har Deny Yanto, tetap bersikukuh jika ada permintaan honorarium bagi anggota polisi yang bertugas di objek vital seperti perkantoran, pemerintahan ataupun swasta
"Kita tidak perna memaksa ataupun meminta uang honor, kecuali kerelaan dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan," katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Menurutnya, deploy atau penempatan personel pengamanan di objek vital, direspon setelah ada permintaan dari pihak perusahan atau perkantoran yang bersangkutan.
Deny bahkan menyebut, jika ada oknum yang meminta atau meaksa dan apalagi memasang target nominal permintaan pihaknya meminta untuk melaporkan.
"Kami meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk melaporkan,"kata Deny kepada Tribun.
Batasan Honor
Dari dokumen itu, terungkap pembatasan tarif honor petugas kepolisian itu juga merujuk kepada 3 nomenklatur hukum. Pertama,  UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kepres RI Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan Obyek Vital Nasional, keputusan Kapolri Nomor Skep/738/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005, tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital.
Di poin kedua Surat yang ditujukan ke pimpinan perusahaan itu, menyebutkan tentang kerja sama penjagaan di kantor perusahaan tidak dibenarkan lagi melakukan pengawalan, yang mana personel polisi yang bertugas dan menerima honor sesuai jam kerja yang ditetapkan manajemen perusahaan.
"Namun demikian jika membutuhkan pengawalan agar mengajukan permohonan ke satsabhara Polrestabes."
Di poin ketiga, diberitahukan soal besaran honorarium petugas kepolisian yang bertuigas menjaga perusahaan, tarifnya menyesuaikan atau seperti tarif yang diberikan oleh Bank Indonesia. 'Sebagaimana daftar honorarium dari BI. (lampiran 2)"
Dari lampiran 2 itu, terungkap selama 21 hari (workdays), di bulan April (1 - 21 April), kepala unit BI mengeluarkan honor ke empat Bintara Satuan Obyek Vital sebesar Rp 14,08 juta.
Tiap bintara menerima Rp 3,52 juta dipotong Pajak Penghasilan (PPh)  21 sebesar Rp 88 ribu, jadi total yang diterima tiap personel Rp 13,728,000,-.
Pihak kantor BI sendiri yang dikonfirmasi soal ini, memilih bungkam.
Kabid Humas
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, kombespol Endi Sutendi, penempatan personel di tempat objek vital merupakan permintaan suatu perusahan atau perkantoran.
Namun tak ada aturan yang mengatur untuk meminta uang honor apalagi yang dinilai memberatkan sebuah perusahan atau perkantoran.
"Kita selalu siap memback up untuk pengamanan. Tetapi ada permintaan seperti itu , apalagi memaksa.  Namun biasanya kerelaan bagi kantor atau perusahaan sendiri yang memberikan uang honor atau uang makan dan minum selama mereka menjaga,"kata Kombespol Endi Sutendi.
Endi mengatakan, untuk pengamanan objek Vital tidak ada paksaan , apaalagi memberatkan sebuah perkantoran. Pasalnya untuk menjaga keamanan  dan ketertiban masyarakat dari gangguan adalah tanggung jawab polisi untuk memberikan perlindungan.
Pengamanan kantor dan proyek vital diketahui  adalah tugas konstitusional Polri seperti dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 45 yaitu menjaga kamtibmas, melayani, melindungi dan mengayomo masyarakat.
Apabila  ada uang makan dan minum bagi anggota yang bertugas setiap hari bertugas, itu wajar saja atas kerelaan pejabat di proyek vital bersangkutan, dan bukan sebagai kewajiban.Apalagi kalau ditarget dengan jumlah besar setiap bulan oleh pimpinan Polri di daerah yang memberatkan.
Sekadar diketahui,  Februari lalu, Manajemen Pelindo IV Persero menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar meneken Nota Kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU) di lantai 6 kantor PT pelindo IV Jl Soekarno Makassar, Rabu (13/2/2014).
Penandatangan tersebut merupakan upaya komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan keamanan di kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV dan untuk menjaga agar semakin terciptanya suasana kondusif kamtibmas antar stoke holder yang beraktifitas di dalam pelabuhan.
Penandatangan kerjasama yang berlaku selama kurun waktu dua tahun tersebut dilakukan kedua perwakilan instansi, yakni, Direktur Utama Pelindo IV Harry Sutanto selaku pihak pertama dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo selaku pihak kedua disaksikan jajaran pejabat tinggi Polda dan Pelindo serta mitra kerja Pelindo IV.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo menjelaskan, kerjasama seperti ini memang senantiasa harus diwujudkan, apalagi jika mengacu pada Kepres 63a/2004 tentang pengamanan objek vital nasional (Pam Obvitnas) pelabuhan menjadi bagian dari objek vital yang dimaksudkan.
Mudji Waluyo mengungkapkan, memang menjadi target Polda untuk menjalin kerjasama pengamanan di instansi pemerintah maupun BUMN, dan untuk saat ini sudah tercatat 19 perusahan BUMN yang meneken MoU serupa, seperti PT Vale Indonesia. (cr1/san/cha/nie)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas