Jadi Napi Politisi PKS Asyik Unggah Status Facebook di Lapas
Pada Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 06.30 WIB, Agus mengomentari tautan berita yang diunggahnya, "Baguusss...tetep kompak bareng KMP".
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini leluasa berselancar di media sosial. Kendati tinggal di dalam Lembaga Permasyarakatan Ambarawa, Jawa Tengah karena tersangkut kasus upaya penggagalan Pemilihan Kepala Desa Jetak, Kecamatan Getasan tahun 2008.
Itulah yang dilakukan Agus Warsito. Aktivitas mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang di media sosial terpantau publik setelah lewat akun facebook yang menggunakan nama aslinya, selalu menggugah status secara aktif sepekan belakangan. Sampai dalam satu jam bisa ubah status tiga kali.
Pada Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 06.30 WIB, Agus mengomentari tautan berita yang diunggahnya, "Baguusss...tetep kompak bareng KMP". Satu jam kemudian mengunggah foto Prabowo Subianto dan berkomentar, "DNA Pejuang, tidak akan pernah legowo pada ketidakadilan ..."
Uneg-uneg politik Agus lewat akun FB juga terekam ketika mengomentari konstelasi politik nasional. Pada Sabtu sekitar pukul 00.20, ia mengunggah tautan berita kompas.com berjudul "Jusuf Kalla Berencana Naikkan Gaji Menteri di Pemerintahannya" dengan komentar pendek, "Mantheeeeeb's ... :D".
Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa Dwi Agus Setyabudi kaget saat dikonfirmasi hal ini. "Saya terimakasih kalau ada koreksi dari kawan-kawan. Saya terimakasih betul. Memang kalau membangun itu kan harus mau terima koreksi," kata Agus, dihubungi, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2014) petang.
Dwi memastikan petugas menyita ponsel Agus jika ditemukan. Ia menggarisbawahi dalam kasus ini tidak menerima atensi apa pun dari bersangkutan. "Itu larangan, memang tidak boleh. Nanti saya tegur kasi nya, kalau saya turun ke bawah kan etis itu. Yang jelas, tidak ada indikasi dalam tanda kutip dengan pimpinan, ngasih apa itu tidak ada," kata Agus.
Agus merupakan terpidana kasus penggagalan Pilkades pada 2008 silam. Pada Sabtu (5/4/2014) sore, dia dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, usai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga.
Pengadilan menyatakan Agus bersalah menghalangi pilkades, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 148. Namun sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus namun upaya itu selalu gagal.
Sampai saat ini Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi kebenaran kepada Agus apakah memang mengupdate statusnya di facebook atau justru aku facebooknya dipegang orang lain. (Kontributor Kompas.com, Syahrul Munir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.