Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disperindagkoptan Yogja Akan Pantau Konsumsi Elpiji 3 Kg

"Masyarakat kan lebih tahu kondisi di lapangan. Jadi laporkan saja agar ditindaklanjuti aparat," katanya.

zoom-in Disperindagkoptan Yogja Akan Pantau Konsumsi Elpiji 3 Kg
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang pekerja memanggul tabung gas elpiji 12 kilogram di dealer gas elpiji PT Limas Raga Inti, Jalan Emong, Kota Bandung, Rabu (10/9/2014). Mulai kemarin PT Pertamina telah memutuskan menaikkan harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kilogram sebesar Rp 1.500 per kilogramnya. Di dealer ini kenaikan menjadi Rp 112.000 dari harga sebelumnya Rp 91.300 per tabung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) Rp1.500 per kilogram atau dari semula Rp 92.000 menjadi Rp114.300 per tabung.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta akan memantau pola konsumsi elpiji 3 kg di tingkat masyarakat.

Jika hasil pantauan tersebut menunjukkan adanya kenaikan konsumsi gas melon ukuran 3 kg itu, maka rencananya Disperindagkoptan akan mengajukan penambahan kuota gas subsidi pemerintah tersebut.

Kepala Disperindagkoptan Yogyakarta Suyana, mengatakan, sebenarnya kenaikan harga jual elpiji nonsubsidi atau gas 12 kg diyakini tidak akan mempengaruhi tingkat konsumsi gas 3 kg.

Menurutnya, hal itu karena pada umumnya masyarakat tidak mudah berpindah mengonsumsi gas melon.

"Namun pemantauan akan tetap kami lakukan. Jika kenaikan yang kami temukan serupa dengan laporan Hiswana Migas, maka perlu ada pengajuan tambahan kuota," ujarnya, di Balaikota Yogyakarta, Rabu (10/9).

Suyana menjelaskan, pemantauan akan dilakukan hingga bulan depan. Artinya, apakah akan ada pengajuan penambahan kuota atau tidak, akan diketahui sebulan lagi.

Berita Rekomendasi

Sementara mengenai kemungkinan terjadinya praktik ilegal penyuntikan gas, menurutnya, akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaknya.

Pasalnya, hal itu merupakan perbuatan ranah pidana. Pihaknya hanya mengimbau masyarakat, agar segera melaporkannya, jika mengetahui adanya praktik semacam itu.

"Masyarakat kan lebih tahu kondisi di lapangan. Jadi laporkan saja agar ditindaklanjuti aparat," katanya.

Kenaikan harga gas 12 kg sejauh ini memang tidak diikuti kenaikan harga gas 3 kg Namun, menurut Suyana, selama ini secara umum harga gas kerap berbeda di lapangan.

Hal itu tentu menjadi kewenangan Pemda DIY untuk mengkaji ulang. Hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan Pemda untuk membuat suatu kebijakan.

Namun di sisi lain, Suyana berharap harga jual gas bersubsidi ditentukan oleh pusat. Dengan demikian, di lapangan tidak akan terjadi perbedaan harga antarwilayah.

Perbedaan harga antarwilayah itu dapat menimbulkan kondisi rawan, terutama terkait mekanisme distribusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas