Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari Tiga Penjambret Ditembak Polisi, Seorang Masih Buron

Dua di antaranya dihadiahi timah panas di betis kaki, akibat melawan saat akan ditangkap polisi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua dari Tiga Penjambret Ditembak Polisi, Seorang Masih Buron
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Tiga penjambret yang kerap beraksi di Batam ditangkap Polsek Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiganya ditunjukan kepada awak media saat ekspos di Polsek Batam Kota, Minggu (21/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku jambret yang kerap beraksi di jalanan Kota Batam, di tempat berbeda, Rabu (17/9/2014) lalu.

Dua di antaranya dihadiahi timah panas di betis kaki, akibat melawan saat akan ditangkap polisi.

Ketiga penjambret yakni Arsean Paulus Nainggolan (24), Ivan Frans Situmorang (27), dan Boy Sinurat (25). Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terdeteksi sudah beraksi di 32 titik lokasi, dengan jam terbang berbeda. Masing-masing Arsean di 7 lokasi, Ivan berduet dengan Boy, 25 lokasi. Sedangkan Boy beraksi tunggal di 7 lokasi.

Ketiganya tampak berjalan tertatih-tatih dan meringis menahan sakit, ketika digiring dari sel polsek menuju bagian pelaporan saat ekspos di Mapolsek Batam Kota, Minggu (21/9/2014).

"Yang pertama kali kami amankan itu Arsean. Dia ditangkap massa di depan Eksekutif (kawasan industri) Batam Centre, Rabu (17/9/2014) pukul 00.30 WIB saat berusaha menjambret tas korban. Setelah dikembangkan, kami tangkap Ivan di MKGR, dan Boy di Batuaji masih di hari yang sama," ucap Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi.

Yoga mengatakan, pengembangan pemeriksaan tidak akan berhenti pada tiga tersangka tersebut. Masih ada seorang kawanan lagi berinisial DP yang masuk daftar pencarian orang. Atas perbuatan melawan hukum ini, Arsean, Ivan, dan Boy dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Masih kami dalami lagi keterangan mereka. Ada satu orang DPO, inisialnya DP. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucap Yoga.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas