Pemkab Kutim Gugat Kejagung
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menggugat Kejaksaan Agung RI ke Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Editor: Budi Prasetyo
* Tak Kembalikan Rp 576 M Hasil Penjualan 5 Persen Saham KPC
TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menggugat Kejaksaan Agung RI ke Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Lembaga adiyaksa itu dinilai melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan uang Rp 576 miliar milik Pemkab Kutai Timur.
Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan lima persen saham pemkab di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Uang itu disita oleh Kejagung RI saat kejaksaan melakukan penyidikan sejumlah tersangka yang dinilai terlibat dalam kasus korupsi uang hasil penjualan saham tersebut. Saham lima persen diperoleh pemkab sebagai golden share dari pemilik KPC terdahulu -- Rio Tinto dan BP -- sehingga pemkab tidak mengeluarkan uang sepeser pun.
Menurut kuasa hukum Pemkab Kutai Timur, Hamzah Dahlan, Minggu (21/9), gugatan didaftarkan 18 September lalu di Pengadilan Negeri Sangatta. Pemkab menggugat empat tergugat sekaligus yakni Kejagung (tergugat 1), Kejagung Bidang Pidana Khusus (tergugat II), Kejaksaan Tinggi Kaltim (tergugat III) dan Kejaksaan Negeri Sangatta (tergugat IV).
Kuasa Hukum penggugat (Pemkab Kutim) Hamzah Dahlan mengatakan, pihaknya mengugat Kejagung atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak juga melaksanakan eksekusi putusan MA yang meminta agar dikembalikannya hak atau aset Pemkab Kutim dari hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai USD 63.000.000 setara dengan Rp 576 miliar ke kas daerah.
"Aset senilai Rp 576 miliar itu merupakan hasil penjualan 5 persen saham Pemkab Kutim yang dihibahkan PT Kaltim Prima Coal," ungkap Hamzah Dahlan dalam pres rilisnya kepada Tribun, Minggu (21/9).
Menurut Hamzah, aset Pemkab Kutim senilai USD 63.000.000 tersebut oleh Anung Nugroho selaku Direktur Utama PT Kutai Timur Energi dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur Keuangan PT KTE pernah diambil alih alih secara melawan hukum atau digelapkan dengan menempatkan aset tersebut ke Bank Mandiri, BNI,Bank Perkreditan Kutim dan 36 bilyet Deposito di Bank IFI.
"Padahal sesuai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada putusan terpidana Anung Nugroho 28 April 2011 lalu, bahwa barang bukti berupa hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar adalah hak sepenuhnya Pemkab Kutim. Selain itu kepemilikan aset tersebut juga diperkuat dengan putusan MA pada 17 April lalu yang mengatakan bahwa barang bukti berupa aset Rp 476 miliar dikembalikan ke penggugat (Pemkab Kutim," jelas Hamzah Dahlan.
Ditambahkan Hamzah, sebenarnya pihaknya sudah berulangkali mengajukan permohonan eksekusi putusan MA No 1649 K/Pid. Sus/2012 kepada tergugat I dan ditembuskan kepada tergugat II, III dan IV. "Namun permohonan eksekusi yang kami ajukan tidak mendapat perhatian sesuai kewajiban hukum selaku eksekutor. Bahkan ada indikasi barang bukti aset milik Pemkab Kutim berupa uang Rp 576 miliar itu akan diserahkan ke pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pengembalian barang bukti," beber Hamzah.
Atas sikap tergugat itu, tambah Hamzah, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya selaku eksekutor. Padahal aset Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar itu sudah diprogramkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara di Sangatta serta prasaran insfrastruktur lainnya, tandas Hamzah.
Hamzah mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum itu, maka telah mengakibatkan kerugian yang nyata baik terhadap equipment peralatan mesin-mesin yang dipersiapkan untuk pembangunan pembangkit listrik karena telah terjadi penyusutan terhadap mesin-mesin dan alat-alat elektrik lainnya yang telah dipersiapkan. Selain itu, masyarakat juga dirugikan atas tertundanya program pembangunan pembangkit tenaga listrik itu, urainya.
Hamzah memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan provisi terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, pungkasnya. (has)