Lima Kontraktor Dijadikan Saksi Penipuan Fee Proyek 1,875 Miliar di Madiun
"Memang ada pertemuan sebelum berangkat ke Jakarta untuk mengurus proyek itu. Saya tahunya proyek dari Antonius Sudarmanta (mantan Komisioner KPU Kota
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Lima kontraktor dari berbagai asosiasi kontraktor yang ada di Madiun dihadirkan dalam sidang kesaksian kasus dugaan penipuan fee proyek APBN Rp 1,875 miliar dengan terdakwa, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Madiun, Antonius Djaka Priyanto.
Kelima kontraktor itu, masing-masing adalah Aris Setiadi (Gapeknas), Sigit Ahimsa (Gapensi), Agus Pramono (Askindo), Piter Hamonangan Sinaga (Aspeksindo) dan Totok Suprapto.
Kelima saksi itu, akan diperiksa secara bergiliran di depan majelis hakim. Namun dipastikan salah seorang diantaranya tak menghadiri persidangan itu bakal dimintai kesaksian pada sidang berikutnya.
"Memang ada pertemuan sebelum berangkat ke Jakarta untuk mengurus proyek itu. Saya tahunya proyek dari Antonius Sudarmanta (mantan Komisioner KPU Kota Madiun) yang menginformasikan ada proyek itu," terangnya di hadapan majelis hakim, Kamis (25/9).
Dalam sidang yang diketuai Agus Pambudi ini, Agus Pramono yakin dengan informasi proyek itu lantaran Antonius Sudarmanta merupakan sebagai ketua asosiasi.
Dirinya mengajak 5 rekannya dan Antonius Djaka Priyanto dan Antonius Sudarmanta serta kelima kontraktor di Kafe Zelva JL Nuhud Nosingo, Kota Madiun.
"Sebelum dan sesudah ke Jakarta tetap dibahas soal proyek APBN itu," pungkasnya.
Sementara sidang bakal berkelanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi bergiliran.