Polda Jatim Bongkar Praktek Pelacuran Anak, Tarif Dibandrol Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta
"Dengan memasang bandrol Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dan Pancingan itupun berhasil hingga pelanggan menghubungi tersangka untuk berkencan di salah
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kembali membongkar pelacuran anak dibawah umur.
Kali ini, tersangka Mami Istuminah (42) dan papi Andry (25) keduanya warga Sukolilo Surabaya berhasil diamankan polisi.
Kasubid PID Bid Humas, AKBP Aziza Hani menjelaskan, kedua tersangka tersebut diamankan setelah terbukti menjadi mucikari pelacuran di sejumlah hotel berbintang di Kota Surabaya.
Bahkan, Mami Istuminah sempat melacurkan anak dibawah umur kepada laki-laki hidung belang disalah satu hotel berbintang.
Dari keduanya, tim dari Kasubdit IV Renakta AKBP Heru Purnomo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, bill hotel, 6 HP berbagai merek, celana dalam warna ungu, dan kondom yang sudah terpakai.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut. Pengakuan tersangka Mami Istuminah baru tiga bulan melakukan praktek tersebut dengan satu anak buah. Namun tersangka papi Andry sudah menjalani kegiatan itu setahun dengan lima anak buah," kata Aziza Hani di Mapolda Jatim, Rabu (24/9).
Dari pengakuan tersangka Mami Istuminah, menurut Aziza Hani, dirinya hanya membantu korban untuk mencarikan pria yang mau denganya.
Itupun atas permintaan korban yang masih tetangganya sendiri dengan alasan untuk menambah penghasilan.
Permintaan itupun disetujui Mami Istuminah setelah korban menyerahkan nomor Handphone.
Dan Permintaan itu tak disia-siakan tersangka yang berprofesi sebagai penjaga kantin di salah satu SMK di Surabaya.
Tersangka yang mempunyai jaringan bisnis lendir itu menawarkan pria hidung belang jika ada 'barang baru' dan masih perawan.
Promosi itu membuat pelanggan berebut untuk bisa 'mencicipi' stok baru itu.
"Dengan memasang bandrol Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dan Pancingan itupun berhasil hingga pelanggan menghubungi tersangka untuk berkencan di salah satu hotel," tandas Hani.
Lebih lanjut diungkapkan Hani, Transaksi pelacuran yang dilakukan Mami Istuminah dan Papi Andry selalu dilakukan melalui ponsel.
Dimana pelanggan diberi syarat harus menyediakan kamar di hotel dahulu sebelum pesanan yang telah disepakati harganya diantar.
Dari ponsel tersebut, tambah Hani, tersangka menawarkan para korban kepada para pria hidung belang.
Setelah dicapai kesepakatan harga maka papi Andry yang mengantarkan korban ke kamar hotel pria yang memesanya.
Namun bukan hanya anak buah dari mami Istuminah yang ditawarkan, tapi juga anak buah dari papi Andry ikut ditawarkan.
Pemesan dipersilahkan memilih wanita-wanita yang siap menemani pria di kamar tersebut.
"Itu modus yang dilakukan, seolah mereka datang sebagai tamu dari salah satu penghuni kamar hotel dan pergi bersama meninggalkan salah satu wanita yang diinginkan pemesan," ujar Hani.
Antara mami Istuminah dan papi Andry, ungkap Azizah, ada kesepakatan pembagian hasil transaksi seksual yang didapat.
Jika yang dipilih pemesan anak buah dari mami Istuminah maka bagi hasilnya 70 persen untuk mami Istuminah dan 30 persen untuk wanita anak buahnya. Namun jika yang dipilih anak buah papi Andry maka bagi hasilnya 30 persn papi Andry dan 70 persen untuk anak buahnya.
"Itu besaran bagi hasil dari kedua tersangka kasus traficking," tutur Aziza. (