Teller Pembobol Bank Mandiri Mojokerto Dihukum 5 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pasal yang telah disebutkan," kata Ketua Majelis Hakim Syifaurrasidin.
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Mojokerto, Yulita Kesanti (36), akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara dalam sidang putusan pembobolan uang Rp 6,5 miliar yang digelar di PN Mojokerto, Kamis (25/9/2014).
Teller berjilbab ini hanya bisa terpaku dan menangis tersedu begitu hakim mengetuk vonis bersalah untuk perempuan ini.
Teller yang tinggal di erumahan BSP, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu langsung berlalu dari ruang sidang tanpa menjabat tangan hakim di persidangan.
Dia langsung menuju pengacaranya dengan terus menyeka matanya yang basah. Dia kemudian berlalu dengan diantar petugas PN.
Terdakwa oleh halim dinilai terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf (a) UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dalam UU nomor 10 tahun 1998 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pasal yang telah disebutkan," kata Ketua Majelis Hakim Syifaurrasidin.
Selaku koordinator teller Bank Mandiri, terdakwa memiliki wewenang membuat catatan laporan transaksi.
Namun, Yulita sesuai fakta persidangan telah membuat laporan palsu. Selain itu, dalam rentan waktu 13 Januari - 18 Februari 2014, wanita yang sejak tahun 2010 menjadi koordinator Teller itu terbukti telah melakukan transfer RTGS dan transfer tunai ke sejumlah rekening tujuan melalui bank lain.
"Ada dana Rp 4,4 miliar yang berhasil ditranfer terdakwa ke sejumlah bank umum lain. Uang ini berasal dari kas Bank Mandiri Cabang Mojokerto. Itulah kerugian bank ini," kata Syifaurrasidin.
Nilai kerugian ini berbeda dengan yang didakwakan jaksa. Bahwa teller itu telah membobol uang dari brankas sebanyak Rp 6 miliar.
Namun dalam persidangan, uang yang terbukti digunakan terdakwa Rp 4,4 miliar. Dari pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk berbisnis berlian dan investasi dengan orang yang dia kenal melalui facebook.
Terdakwa di persidangan disebutkan telah memanipulasi isi brankas. Yulita terbukti menyelipkan pecahan uang lebih kecil di posisi paling dalam diantara pecahan uang di brankas.
Seolah-olah uang itu utuh sesuai petunjuk sistem bank. Padahal, isi brankas telah diambil terdakwa untuk ditransfer secara tunai maupun transfer RTGS ke sejumlah rekening penerima.
"Itu diakui terdakwa," tambah hakim.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum Yulita, Woto Handoko mengaku kecewa. Menurutnya, Yulita sejak awal tidak pernah disidik untuk UU perbankan, namun pada akhirnya vonis dijatuhkan atas pelanggaranan UU perbankan.
Selain akan berpikir untuk mengakukan banding, namun yang paling penting adalah menyidik orang yang seharusnya lebih bertanggung jawab secara hukum.
"Demi rasa keadilan, sudah seharusnya dikakukan penyidikan kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Mojokerto Aris Munandar. Keikutsertaan pimpinan ini juga diakui hakim. Saya kira harus demikian. Penyidik harus menindaklanjutinya. Kenapa seorang teller yang dijadikan terdakwa," kata Woto.
Jaksa Penuntut Umum Zulkifli Nento enggan berkomentar lebih jauh atas vonis hakim. Sebelumnya, jaksa ini lebih dulu menuntut terdakwa Yulita dengan hukuman 9 tahun pernjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan pelajari bersama tim soal vonis hakim. Soal keterlibatan kepala cabang selaku pimpinan Yulita, saya tak mau komentar," kata Zulkifli.
Menurut kuasa hukum Yulita, tak ada alasan Polda Jatim untuk tidak menyidik kepala cabang Bank Mandiri Cabang Mojokerto. Kasus Yulita pembobol bank ini bermula dari laporan ke Polda Jatim. Awalnya dugaan penggelapan kemudian disidik dengan UU Perbankan. Namun Aris Munandar selaku pimpinan Yulita yang seharusnya bertanggung jawab luput dari penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.