Dua Truknya Disita Mantan Caleg Provinsi NTT Laporkan Perusahaan Pembiayaan
Paulus Modok, mantan caleg Provinsi NTT dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melaporkan dua perusahaan pembiayaan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU,- Paulus Modok, mantan calon anggota legislatif Provinsi NTT dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melaporkan dua perusahaan pembiayaan ke Polres TTU karena dua perusahaan itu menyita dua unit truknya yang pembayarannya macet.
Warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengatakan di Kefamenanu, Sabtu (27/9/2014), bahwa dirinya melapor ke polisi karena penyitaan tersebut membuat dia rugi hingga ratusan juta rupiah. “Ada dua mobil saya yang disita, yakni dump truck bernomor polisi DH 2334 D, yang disita PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dan truk bak kayu bernomor polisi DK 9499 yang disita oleh PT Sinar Mitra Sepadan Finance,” kata Paulus.
Sebuah dump truck ia beli dengan cara kredit pada November 2009. Ia membayar uang muka Rp 100 juta. Pembayaran cicilan akan berlangsung selama 36 bulan dengan angsuran setiap bulan Rp 9 juta lebih. Awalnya, pembayaran cicilan tetapi memasuki bulan ke-15, Paulus mengalami kendala keuangan. Ia pun tidak mampu lagi mambayar. Karena itu, ia meminta kepada perusahaan untuk membayar jika telah mendapat uang. Namun perusahaan pembiayaan tidak memberikan toleransi. Dump truck itu diambil kembali oleh perusahaan pada 29 juli 2011.
Sebuah truknya yang lain bernasib sama. Ia menggadaikan surat-surat truk itu ke PT Sinar Mitra Sepadan Finance pada 2012 lalu untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 70 juta. Ia membayar utang selama 36 bulan dengan angsuran sebesar Rp 3 juta per bulan. Satu tahun pertama lancar, tetapi memasuki bulan ke-13, dia mengalami kesulitan keuangan. Maka, truk itu pun disita.
Karena ingin truknya kembali, Paulus pun berniat membayar sisa angsuran dengan membawa uang tunai. Namun pihak perusahaan menolak dengan alasan nama Paulus sudah dihapus dari data perusahaan.
Paulus yang kecewa berusaha untuk melakukan pembicaraan dan somasi terhadap dua perusahaan itu tetapi tetap saja menemui jalan buntu. Maka, Sabtu kemarin ia melapor ke polisi. “Dua perusahaan ini sudah tidak menghiraukan saya sebagai konsumen dan perusahaan anggap uang ratusan juta rupiah milik saya ini menjadi keuntungan perusahaan sehingga saya anggap ini adalah perusahaan perampok,” kata Paulus.
Terkait laporan itu, Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha, mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan pelapor masih akan dimintai keterangannya Senin besok.