Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdullah Nikahi Istri Siri dengan Surat Nikah Palsu

Nekat membeli surat nikah palsu, Abdullah Arief (38) warga Jalan Oro-oro II Tambaksari Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Abdullah Nikahi Istri Siri dengan Surat Nikah Palsu
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Nekat membeli surat nikah palsu, Abdullah Arief (38) warga Jalan Oro-oro II Tambaksari Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi.

Ini setelah istri sah tersangka, Nur Jazimah (30) asal Mojokerto, melaporkan suaminya yang memalsukan dokumen surat nikah.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro menjelaskan, terbongkarnya pemalsuan surat nikah itu berawal dari Abdullah Arief yang ingin tinggal serumah dengan istri sirinya, Rizky Destiwaty Santoso (27) asal Jalan Dinoyo Sekolahan II Surabaya.

Namun karena perceraiannya dengan istri sahnya, Nur Jazimah, di Pengadilan Agama Mojokerto membuat tersangka belum dapat serumah dengan istri sirinya karena belum memiliki surat nikah resmi.

Padahal, tersangka sudah berencana mengontrak salah satu rumah di Jalan Darmorejo IV-A Surabaya.

Tetapi, karena persyaratan administrasi harus menyertakan surat nikah resmi membuat tersangka belum bisa menempati rumah kontrakan tersebut.

"Hal itu membuat tersangka bingung mencari cara bagaimana bisa mendapatkan surat nikah resmi bersama istri sirinya," kata Suryo Hapsoro di Mapolsek Wonokromo, Kamis (2/10/2014).

Berita Rekomendasi

Dalam kebingungannya tersangka mampir di kawasan Taman Bungkul. Secara kebetulan bertemu dengan HN yang mengaku kerja di proyekan.

Tersangka lantas curhat soal rumah kontrakan dan syarat wajib dari Ketua RT untuk menempati rumah tersebut.

HN lalu menawarkan untuk membuat surat nikah. Tawaran itu diterima tersangka, dan selanjutnya tersangka diminta menyerahkan syarat foto, KTP, dan syarat lain.

"Besoknya, surat nikah keluaran KUA Tambaksari sudah jadi dan diserahkan ke tersangka, dengan biaya Rp 150.000," ujar Suryo.

Dalam surat nikah palsu tersebut, ungkap Suryo, tersangka berstatus jejaka, dan menikah dengan mas kawin Rp 100.000. Selama memegang surat nikah palsu itu, tersangka dan istri sirinya bisa tinggal di rumah kontrakanya.  

Namun, kedok keduanya terbongkar ketika istri syah tersangka datang ke rumah kontrakan untuk meminta tersangka mencabut perceraiannya.

Tetapi alangkah terkejutnya istri sah tersangka karena ternyata suaminya sudah menikah lagi tanpa ada sepengetahuanya.

Untuk memastikan kebenarannya, Nur Jazimah mendatangi pengurus kampung setempat menanyakan status pernikahan suaminya dengan istri sirinya.

Pengurus kampung pun  menunjukkan bukti surat nikah dari suaminya bersama istri siri. Saat itu juga, Nur Jazima tidak  terima akhirnya melapor ke Polsek Wonokromo.

"Dari keterangan Kepala KUA Tambaksari menyebutkan kalau surat nikah Nomor 211/106/IV/13 atas nama Abdullah Arief dengan Rizky Destywati Santoso pada 17 April 2014 tidak tercatat di register.

Dan berdasar itu kami mengamankan tersangka dengan tuduhan pemalsuan surat nikah, untuk HN si pembuat surat nikah palsu sedang kami buru," tutur Suryo.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas