Pencuri Lintas Provinsi Oke, Dalam Kota Apalagi
Tersangka Artantya dan Ahmad tergolong kasus lintas provinsi, mengakui sempat melakukan transaksi dengan orang dari luar DIY.
Editor: Domu D. Ambarita
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Transaksi jual beli barang hasil curian lewat lapak online jelas tak berbatas. Internet membuat cara marketing barang haram ini bisa menembus tempat mana saja asal konsumennya terhubung internet.
Dalam kasus dengan tersangka Artantya dan Ahmad tergolong kasus lintas provinsi, karena diakui tersangka sempat melakukan transaksi dengan orang dari luar DIY. Ahmad sendiri berasal dari Jambi.
"Mereka sudah melakukan transaksi baik membeli atau menjual secara online. Ada orang yang membeli sparepart secara online ke mereka, yang juga menawarkan motor juga. Motor yang dibeli tersangka kemudian dipreteli dan dijual sparepartnya. Dari pengakuannya ada yang dari Wonosari, Cangkringan, bahkan Wonosobo," paparnya.
Dengan adanya nomor rangka kendaraan yang dihilangkan, maka patut diduga kuat sparepart motor itu merupakan hasil curian, terlebih dijual secara tidak utuh. Ardi yakin jika praktik-praktik yang dijalankan kedua tersangka itu masih ada di lapangan.
"Akun onlinenya masih ada. Saat keduanya ditangkap belum dihapus. Penghapusan nomor rangka kendaraan itu, menurut pelaku lebih aman. Pasalnya, sparepart kendaraan yang dijualnya sebagian tidak memiliki surat-surat yang lengkap," urainya. (Tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.