Disporaparbud Kerinci Bakal Data Barang Antik dan Purbakala
Disporaparbud Kerinci akan membentuk tim pendata lapangan dalam waktu dekat. Tugas mereka mendata barang antik dan pemiliknya sampai ke desa-desa.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Barang antik dan purbakala Kabupaten Kerinci terancam berpindah ke tangan kolektor. Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan akan mendata barang yang masih ada di tangan pemiliknya.
"Nanti keberadaan barang-barang antik itu akan kita data hingga ke desa-desa," kata Kadisporaparbud Kerinci Ardinal kepada Tribun Jambi, Rabu (8/10/2014). Bukan tak mungkin barang itu sudah keluar di tangan kolektor.
Disporaparbud akan membentuk tim pendata lapangan dalam waktu dekat. Tugas mereka akan mendata barang antik dan pemiliknya sampai ke desa-desa di Kerinci.
Kebudayan dan kearifan masyarakat Kerinci terancam punah setelah banyak barang peninggalan leluhur seperti benda antik dan purbakala justru dimiliki orang di luar daerah atau kolektor asing.
"Perdagangan barang antik di Kerinci sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu," ungkap Marjohan, yang sempat menjadi perantara penjualan barang antik kepada Tribun Jambi.
Pembeli barang antik atau purbakala Kerinci berasal dari berbagai daerah. DI antaranya datang dari Pekanbaru, Medan, Jambi, Jakarta. Ada juga yang datang dari Malaysia.
"Yang diincar adalah barang antik yang memiliki kekuatan magis, seperti badar, anti racun, keris pusaka, delima, Alquran, besi kuning, keramik, pedagang, dan barang lainnya," ujarnya.
Kolektor berani menawar barang antik dari ratusan juga hingga miliaran rupiah. "Berapa pun harga yang diminta akan dibayar, asalkan barangnya lolos tes," terang Marjohan.
Ia menduga sebagian besar barang antik yang ada di Kerinci sudah berpindah keluar daerah, lantaran dijual pemiliknya. "Benda-benda pusaka yang sudah terjual jumlahnya mungkin sudah ribuan," katanya.
Masyarakat diminta tahu ada sanksi pagi yang menjualbelikan barang antik. Merujuk UU No 15 tahun 2010, mereka memperjual-belikan benda-benda purbakala diancam hukuman penjara 10 tahun.