Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengepul Togel, Kakek 55 di Madiun Dijebloskan Tahanan

"Tersangka selalu keliling, menemui pelanggannya dari rumah ke rumah. Saat kami tangkap itu mengambil pesanan nomor dan uang tombokan," terang

zoom-in Jadi Pengepul Togel, Kakek 55 di Madiun Dijebloskan Tahanan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Gara-gara menjadi pengepul di Togel, Jikan (55) Desa Kresek, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dijebloskan ke dalam tahanan Polres Madiun.

Tersangka ditangkap di rumah Arjo saat berjualan nomor togel.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 213.000, satu bendel kertas rekapan, satu lembar kertas karbon, serta dua buah bolpoin yang digunakan mencatat nomor pesanan para pelanggannya.

"Tersangka selalu keliling, menemui pelanggannya dari rumah ke rumah. Saat kami tangkap itu mengambil pesanan nomor dan uang tombokan," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhammad Lutfi kepada Surya(Tribunnews.com Network), Sabtu (11/10).

Selain itu, tersangka bakal dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP jo pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Ancamannya 10 tahun penjara, makanya tersangka kami tahan," imbuhnya.

Sementara tersangka Jikan mengaku hanya mendapatkan imbalan 20 persen dari hasil penjualan sekali putaran.
Menurut tersangka dirinya sudah menyesali perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Sekali putaran kami mendapat Rp 500.000 yang kami setor. Saya hanya dapat 20 persen dari setoran itu," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas