Enam Desa di Madiun Belum Dapat Ganti Rugi Tol Mantingan - Kertosono
Pembebasan lahan tol Mantingan - Kertosono yang melintasi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Madiun bakal berjalan lamban.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNNEWS.COM, MADIUN - Pembebasan lahan tol Mantingan - Kertosono yang melintasi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Madiun bakal berjalan lamban.
Ini menyusul hingga mendekati masa akhir tahun 2014, masih enam desa di tiga kecamatan ganti ruginya belum terbayarkan.
Keenam desa tersebut di antaranya, Desa Bongsopotro dan Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Desa Ngampel dan Warurejo, Kecamatan Mejayan serta Desa Glonggong dan Desa Cabean, Kecamatan Sawahan.
"Semua masih dalam proses kami yakin akhir tahun 2014 bakal terselesai semua," terang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan tol Mantingan - Kertosono di Madiun, Gunadi, Minggu (12/10/2014).
Lebih lanjut Gunadi menguraikan, akhir pekan kemarin pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran senilai Rp 7,3 miliar untuk empat desa di wilayah kecamatan Sawahan.
"Rp 7,3 miliar itu untuk Desa Kajang, Pule, Desa Klumpit dan Desa/Kecamatan Sawahan saja dengan jumlah penerima 57 orang," lanjutnya.
Gunadi merinci, jumlah luas lahan yang dibebaskan sekitar 52.354 meter persegi atau sekitar 113 bidang. Rinciannya, untuk Desa Pule seluas 109 bidang dari kebutuhan seluas 126 bidang, Desa Klumpit 1 bidang dari total kebutuhan 9 bidang, Desa Sawahan 2 bidang dari total kebutuhan 228 bidang dan Desa Kajang 2 bidang dari kebutuhan 61 bidang.
"Sisanya masih akan diproses. Pokoknya kami mencairkan berdasarkan pengajuannya prosesnya yang selesai," tegasnya.
Gunadi menguraikan hingga kini masih terdapat sejumlah desa yang terkena dampak pembangunan Tol Mantingan - Kertosono yang masih menunggu giliran pembayaran.
Diantaranya, Desa Bongsopotro dan Desa Bandungan, Kecamatan Saradan serta Desa Ngampel dan Desa Warurejo, Kecamatan Mejayan.
"Tugas kami masih ada 1.089 bidang yang belum dibebaskan. Tetapi kami targetkan akhir Tahun 2014 selesai," pungkasnya.