Mantan Sekwan DPRD Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD
Kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 kembali memunculkan tersangka baru. Kali tersangka baru ditetapkan Kejari Cimahi, Senin (13/10).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 kembali memunculkan tersangka baru. Kali tersangka baru ditetapkan Kejari Cimahi, Senin (13/10).
Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Suta D Sitohang mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru untuk kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
Kedua tersangka baru itu adalah Eddy Junaedi yang tahun 2011 itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi dan sekarang menjabat sebagai Kadisdikpora Kota Cimahi, dan Ucu Kuswandi yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di Setwan Cimahi.
"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka baru untuk kasus perjalanan dinas rancangan peraturan daerah dan alat kelengkapan di DPRD Cimahi tahun 2011, yaitu Ucu Kuswandi selaku kuasa pengguna anggaran dan Eddy Junaedi selaku pengguna anggaran," kata Suta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/10) sore.
Dijelaskan Suta, penetapan kedua tersangka itu sudah dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 08 tanggal 13 Oktober 2014 untuk tersangka Eddy Junaedi, dan nomor 09 tanggal 13 Oktober 2014 untuk Ucu Kuswandi.
Penetapan kedua tersangka pun diakui Suta terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas semua keterangan saksi dan fakta-fakta yang menjadi pembuktian perkara kasus tersebut.
"Ternyata dari keterangan saksi-saksi, setelah dilakukan pengembangan ditemukan fakta-fakta yang menyangkut pertanggungjawaban yang bersangkutan, yang dilakukan secara fiktif," jelas Suta.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu, lanjut Suta, tim penyidik melihat ada perbuatan yang melanggar Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan hasil ekspos.
"Selain itu keduanya juga jelas melanggar UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain telah menyeret mantan Ketua DPRD Ade Irawan yang sekarang menjabat Bupati Sumedang sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Kejari Cimahi pun sebelumnya telah menetapkan 9 tersangka yang terdiri dari 2 jajaran Setwan dan 7 tersangka dari pihak travel perjalanan. Sementara saksi yang diperiksa totalnya sekitar 80 orang.
Sedangkan terkaiy nilai kerugian negara, pihak tim penyidik masih menggunakan hasil audit BPK RI sementara sesuai dengan temuan awalnya yang memperkirakan ada kelebihan dana perjalanan dinasi sekitar Rp 1,7 miliar. (ddh)