Pemerintah: Sungai Juga Butuh Ruangan
"Fungsi dari sempadan sungai adalah untuk kelestarian sungai. Kenapa kelestarian sungai? Karena sungai itu membutuhkan ruangan."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan penjelasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sungai di wilayah perkotaan dibedakan menjadi dua, sungai yang bertanggul dan yang tidak.
Perbedaan ini yang menjadi salah satu dasar pengukuran garis sempadan sungai, selain dari kedalaman sungainya. Sedangkan kondisi Kali Code saat ini memiliki kedalaman yang berbeda antara titik satu dengan lainnya.
Namun, berdasarkan pantauan Tribun Jogja, tidak ada tanggul yang didirikan di sekitar sungai tersebut, sebagai penahan banjir. Akan tetapi, terdapat talud yang ditinggikan dengan fungsi menahan banjir. Padahal, fungsi dari talud ialah untuk memperkuat tebing sungai.
Dalam pasal 9 peraturan di atas, disebutkan untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman sekitar tiga hingga 20 meter, maka memiliki sempadan sungai sepanjang 15 meter dari tepi palung atau tebing sungai.
Sedangkan untuk sungai yang bertanggul di daerah yang sama, maka sempadan sungai berjarak sekitar tiga meter dari titik luar tanggul.
Namun saat melihat situasi bangunan di Kali Code dan membandingkan dengan peraturan tersebut, banyak permukiman dan tidak sedikit bangunan perdagangan dan jasa yang memakan daerah sempadan sungai.
Hal ini tentu saja merupakan gambaran betapa karut-marutnya penataan kota. Padahal berdasarkan peraturan tersebut, kawasan sempadan sungai tidak boleh didirikan bangunan permanen, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, jembatan, atau dermaga.
Pasalnya, sempadan sungai berfungsi sebagai penyangga ekosistem sungai dan daratan, sehingga kelestarian dari sungai dapat terjaga.
"Fungsi dari sempadan sungai adalah untuk kelestarian sungai. Kenapa kelestarian sungai? Karena sungai itu membutuhkan ruangan. Ruangan itu dibatasi sempadan sungai," tutur Kepala Seksi Perencanaan, Operasional dan Pemeliharaan BBWS-SO, Muhammad Boneh, di kantornya, pekan ini.
Namun dalam penjelasan peraturan tersebut menyebutkan penentuan tebing sungai berdasarkan debit banjir yang kemungkinan terjadi dalam satu tahun. Padahal, dalam perhitungan yang merujuk pada peraturan kemungkinan banjir dengan luapan air tertinggi dapat terjadi, seperti banjir pada 2010.