Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SDN Ba'i Boltim Dibuka Paksa Setelah Tiga Hari Disegel

Setelah ditutup selama hampir tiga hari, pagar bambu yang dipasang ahli waris di pintu masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bai' dibuka paksa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in SDN Ba'i Boltim Dibuka Paksa Setelah Tiga Hari Disegel
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Setelah ditutup selama hampir tiga hari, pagar bambu yang dipasang ahli waris di pintu masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bai' dibuka paksa, Jumat (17/10/2014) pagi.

Pembukaan segel tersebut dilakukan pemerintah desa disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian Rural Nuangan. Sebelum pembukaan, dilakukan pertemuan dengan warga yang mengaku ahli waris dengan pemerintah.

"Pagar di gerbang masuk sudah dibuka oleh polisi dan pemerintah desa," kata Kepala SDN Bai' Nuriaty Mangkay.

Dia mengatakan pasca ditutup penuh, 120 siswa terpaksa diliburkan.

"Hari ini (kemarin) belajar di SMP Satu Atap, tapi besok mulai lagi belajar di sekolah. Namun kami minta jaminan keamanan dari pemerintah desa dan kepolisian. Jangan sampai saat mengajar akan ada masalah lagi," tuturnya.

Camat Nuangan, Rahman Hulalata, mengungkapkan pencabutan pagar tersebut adalah hak pemerintah. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada siswa maupun guru di sekolah tersebut.

"Kalau memang keluarga ahli waris mengaku memiliki hak kepemilikan tanah bangunan ini dan memiliki dokumen lengkap, silakan bawa persoalan ini ke ranah hukum, jangan mengambil sikap seperti ini, karena hanya merugikan anak-anak yang tidak tahu apa-apa," katanya.

BERITA TERKAIT

Ia berharap tidak ada lagi penyegelan sekolah maupun bangunan pemerintahan lainnya oleh warga yang mengaku ahli waris.

"Masalah ini diharapkan dijadikan pengalaman. Jangan ada lagi tindakan seperti ini yang hanya merugikan orang lain," tuturnya.

Senada dengannya, Kapolsek Nuangan, Iptu Sudario Harjo menuturkan langkah pembukaan pagar tersebut dilakukan setelah dilakukan pencerahan terkait upaya hukum yang bisa dilakukan oleh warga yang mengklaim pemilik lahan.

"Kalau keberatan dan ada bukti, diajukan melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana tapi jangan mengganggu sekolah," tuturnya.

"Menutup berarti menghalangi anak sekolah, itu fasilitas umum. Bisa masuk pidana," tegasnya.

Pihak yang mengklaim ahli waris lahan, Jubur Mamonto mengatakan kecewa dengan tindakan pemerintah dan polisi yang tidak menghormati mereka dengan membuka paksa pagar.

"Tadi ada pertemuan dengan kami, namun penjelasan istri saya sebagai ahli waris lahan, seakan-akan tak mau didengarkan. Mereka mengatakan bahwa itu tanah negara," tutur Mantan Sangadi Bai' ini.

Dia mengungkapkan tak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut namun polisi dan aparat desa langsung membuka paksa pagar yang mereka pasang.

"Kami sudah bicarakan, keputusannya akan dipagar lagi," kata dia.

Dia mengatakan tanah tersebut milik mertuanya yang juga mantan Sangadi dan hanya dipinjamkan agar sekolah dapat dibangun di desa. Dia mengatakan keluarga tak pernah menghibahkan tanah tempat berdiri bangunan sekolah dan rumah dinas guru.

"Tidak ada hibah, hanya surat pemberitahuan ada lahan untuk pembangunan sekolah," jelasnya. (ald)

Tags:
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas