Berlakukan Sertifikasi Sopir Bus Kamis, 23 Oktober 2014 08:23 WIB
”Pengemudi bus itu tidak cukup hanya punya SIM B. Mereka harus benar-benar punya kompetensi khusus. Harus ada bedanya antara pengemudi kendaraan priba
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengemudi menjadi penentu utama keselamatan bus di jalan raya.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya, sebagian besar kecelakaan bus terjadi karena human error. Lebih tegasnya disebabkan pengemudi.
”Pengemudi bus itu tidak cukup hanya punya SIM B. Mereka harus benar-benar punya kompetensi khusus. Harus ada bedanya antara pengemudi kendaraan pribadi dengan angkutan umum, apalagi angkutan umum berbadan besar seperti bus,” ujar Danang, Selasa (21/10/2014).
Beberapa kompetensi dasar yang harus dimiliki para sopir bus, di antaranya kemampuan untuk bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kenyamanan para penumpang.
Hal ini bisa diperlihatkan melalui keterampilannya menguasai rute yang dilalui, termasuk rute-rute yang bisa menjadi alternatif aman dalam situasi darurat.
Para sopir bus juga harus mampu mengatasi situasi berbahaya dan darurat yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Saat tiba-tiba rem kendaraan blong, pengemudi bus harus tahu cara mengatasi agar kendaraan beserta penumpang tetap selamat.
”Kemampuan-kemampuan dasar seperti itu yang harus dikuasai pengemudi kendaraan angkutan umum. Makanya kami terus mendesak pemerintah agar memberlakukan sertifikat kompetensi untuk pengemudi angkutan umum,” lanjutnya.
Dorongan agar ada sertifikasi kompetensi sopir bus ini telah dirancang dan telah ditawarkan pula kepada pemerintah pusat. Untuk pelaksanannya, bisa oleh kepolisian, atau MTI.
”Kami berharap pemerintah merespons dengan cepat guna mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus,” tegasnya.
Doktor di bidang Teknik Transportas dari Technische Universitat Wien di Austria ini menambahkan, selain sertifikasi, hal lain yang harus dibenahi untuk memperkecil angka kecelakaan adalah pengawasan dan penindakan terhadap bus yang secara teknis tidak laik jalan, apalagi yang membahayakan keselamatan.
Selain itu, jalan dan infrastruktur yang tidak memadahi, perlu segera dibenahi.
”Untuk jalan yang rusak dan rawan kecelakaan ini, pemerintah harus segera memperbaikinya,” pungkas Danang.(idl/ben/day)