Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Anggota Panwaslu "Gigolo" di Facebook, Wanita Ini Ditangkap

Ali, salah seorang anggota timsus Polda Sultra mengatakan, tersangka sempat menolak saat ditangkap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut Anggota Panwaslu
Reuters

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Titing Suryana Saranani (41), warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) diamankan polisi, Rabu (22/10/2014) siang tadi. Mantan calon anggota DPD RI itu ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Mayjen S Parman Kendari, oleh tim khusus (timsus) dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra.

Ali, salah seorang anggota timsus Polda Sultra mengatakan, tersangka sempat menolak saat ditangkap. Namun, pihaknya berhasil membujuk yang bersangkutan untuk masuk ke mobil.

“Benar, kami sudah tangkap Ibu Titing. Awalnya saya bersama satu orang polwan masuk ke dalam rumahnya, sedangkan petugas yang lain menunggu di luar. Dia sempat meronta saat ditangkap, tapi akhirnya menyerah, selanjutnya kita bawa ke polda untuk diperiksa,” kata Ali dikonfirmasi soal penahanan tersebut, Rabu (22/10/2014) malam.

Dia menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 21 hari mendatang.

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Titing sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Titing dilaporkan ke polisi oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bombana, La Ode Rahmat karena dituding membuat tulisan yang menghina La Ode di jejaring sosial Facebook. Dalam Facebook tersebut, Titing menyebut La Ode Rahmat sebagai gigolo.

"Tersangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Titing Saranani yang dihubungi melalui telepon selulernya di Polda Sultra membenarkan penangkapan terhadap dirinya. Ia mengaku sedang dimintai keterangan di ruangan Reskrimsus Polda Sultra.

BERITA TERKAIT

“Katanya La Ode Rahmat yang melapor, sementara dia mau nikah besok, ndak mungkinlah dia datang melapor. Ini kan memang saya sudah dengar gubernur suruh, untuk minta kapolda perintahkan anak buahnya," ungkapnya, Rabu (22/10/2014).

Dia mengatakan, seharusnya polisi juga meminta keterangan administrator group Facebook , karena setiap anggota yang menulis berhak dihapus dan diterima.

Sebelumnya, pada September tahun lalu, Titing dilaporkan ke polisi oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bombana, La Ode Rahmat. Titing dituding melakukan pencemaran nama baik Rahmat di jejaringan sosial dalam group Facebook "Sultra Watch". Dalam Facebook itu, Titing menyebutkan La Ode Rahmat seorang gigolo. Merasa dilecehkan, La Ode Rahmat akhirnya mengadu ke kepolisian.

Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas