Penetapan UMK Kutai Timur Tunggu Penghitungan KHL
Pihaknya belum mengetahui berapa besaran KHL di Kutai Timur yang menjadi patokan utama dalam menentukan besaran UMK.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA,-Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2015 telah ditetapkan sejak berapa hari kemarin, namun hingga saat ini dewan pengupahan Kutai Timur belum juga bisa memperkirakan berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur pada tahun mendatang.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Abdullah Fauzie, sampai sekarang dewan pengupahan yang bertugas melakukan penetapan nilai UMK masih terus melakukan penggodokan untuk menentukan berapa nilai upah minimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Fauzie mengatakan walaupun berapa hari kemarin sempat dilakukan pertemuan tripartit yang melibatkan semua anggota dewan pengupahan, namun pihaknya masih harus terlebih dahulu melakukan survey ke lapangan.
Pasalnya pihaknya juga belum mengetahui berapa besaran Kualitas Hidup Layak (KHL) di Kutai Timur yang menjadi patokan utama dalam menentukan besaran UMK.
Luasnya wilayah Kutai Timur yang terdiri dari 18 Kecamatan dan jarak tempuh yang cukup jauh dari 1 Kecamatan ke Kecamatan lainnya menjadi salah satu kendala penghitungan KHL bisa dilakukan dengan cepat.