Pengamen Gasak Mesin Kasir Kedai 27 Surabaya Plasa
"Dari aksinya di Daun Lada tersebut tersangka mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Roman di Mapolsek Genteng, Senin (27/10).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Gara-gara nekat mencuri uang dikasir kedai 27 didalam Plasa Surabaya, Jimy (18) warga jalan Patemon Kali gang buntu Surabaya yang juga seorang pengamen itu terpaksa berurusan dengan polisi.
Ini setelah aksi Jimy diketahui petugas Satpam Surabaya Plasa sebelum aksinya berhasil dan akhirnya ditangkap unit Crime Hunter Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng, Kompol Roman S Elhaj menjelaskan, tersangka merupakan spesialis pencuri mesin kasir.
Ini setelah sebelum menjalankan aksinya di Surabaya Plasa, tersangka sukses mencuri mesin kasir RM Daun Lada di jalan Polisi Istimewa.
"Dari aksinya di Daun Lada tersebut tersangka mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Roman di Mapolsek Genteng, Senin (27/10).
Sukses dengan aksi pertamanya, ungkap Roman, pelaku mencari sasaran lain. Dan dia menemukan target sasaran kasir Kedai 27 yang ada didalam Surabaya Plasa. Dengan berbekal obeng dan tang pemotong, tersangka sekitar pukul 01.30 WIB mengendap-endap masuk kedalam Surabaya plasa melalui pintu taman.
Selanjutnya tersangka menuju ke kedai 27 dan langsung mencongkel kunci gembok pintu. Setelah berhasil masuk kedai 27, tersangka memutus kabel-kabel alat penerimaan pembayaran di kasir.
Ketika akan mengangkat dan membawa peralatan kasir kedai 27, sejumlah Satpam memergoki aksi tersangka.
Saat itu juga, Satpam berusaha menangkap tersangka langsung kabur meninggalkan peralatan di kasir kedai 27.
Namun upaya Satpam melakukan penangkapan didalam Plasa Surabaya gagal. Dan ketika tersangka keluar dari Surabaya Plasa, Satpam berteriak Maling.
Sejumlah petugas Crim Hunter Polsek Genteng yang kebetulan sedang berpratoli di lokasi tersebut langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Tersangka tidak berkutik ketika sejumlah petugas menangkapnya dan membawanya ke Polsek Genteng," ucap Roman.
Dari tangan tersangka, ungkap Roman, polisi mengamankan sebuah obeng dan tang pemotong. Tersangkapun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan spesialis pencuri peralatan kasir. Kami berharap tersangka divonis berat agar tidak mengulangi perbuatanya," tandas Roman.
Sementara aksi tersangka pencurian mesin kasir oleh Jimy (18) warga jalan Patemon Kali gang buntu Surabaya terdorong keinginan mendapatkan uang.
Ini setelah hasil menjadi pengamen di kampung-kampung tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
"Curi mesin kasir lebih mudah dan uangnya pasti ada," kata Jimy di Mapolsek Genteng.
Modus yang digunakannya, menurut Jimy, diawali dengan berputar-putar mencari sasaran di Surabaya Plasa.
Selanjutnya setelah mendapat target sasaran, dirinya menyusun cara masuk dan keluar. Hal itu dilakukan di kedai 27 Surabaya Plasa.
Sekitar pukul 01.00 WIB, ia masuk ke Surabaya Plasa melalui pintu taman. Setelah masuk, ia menuju ke Kedai 27 dan mencongkel kunci gembok rollingdor. Tanpa pikir panjang, dirinya memutus kabel-kabel yang terhubung dengan mesin kasir agar bisa diambil.
"Rencananya uang dari mesin kasir untuk senang-senang dan mabuk," ucap Jimy.
Hal sama, menurut Jimy, dilakukanya di RM Daun Lada jalan Polisi Istimewa Surabaya. Dengan cara yang sama dirinya berhasil membawa kabur mesin kasir dan mendapatkan uang Rp 4 juta.
"Tapi saat itu tidak ketahuan dan uang habis untuk makan serta senang-senang," tutur Jimy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.