Sidang Perdana, Dijaga Ketat Polisi, DS Meneteskan Air Mata
Namun keluarga korban mengaku sedih dan kecewa lantara sidang berlangsun tertutup, sehingga belum sampai sidang selesai keluarga korban pulang.
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap dua siswi MTs Al Fattah Ujungpangkah Gresik berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/10/2014).
Dalam sidang dengan terdakwa DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, tersebut dijaga ketat puluhan polisi dari Polres Gresik.
DS datang di PN Gresik didampingi ayah dan ibunya serta penasihat hukumnya dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna, Lamongan.
Sedang keluarga korban hadir Sopian (40), ayah korban Fidiatun Najihah (14) alias Diah dan Sambari (50), ayah korban Nailus Shofi (14), alias Shofi alias Fifi, keduanya warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah siswi MTs Al Fattah.
Namun keluarga korban mengaku sedih dan kecewa lantara sidang berlangsun tertutup, sehingga belum sampai sidang selesai keluarga korban pulang.
Sedang DS dikawal ketat anggota Polres Gresik yang mengerahkan 55 personel untuk menjaga proses persidangan. Saat masuk di kursi persidangan, DS sempat meneteskan air mata.
Tidak lama kemudian panitera meminta semua yang tidak berkepentingan dilarang mengikuti persidangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dipimpin langsung oleh Masnur, Kasi Pidum Kejari Gresik dan beberapa JPU anggota.
Sidang perdana DS dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dipimpin hakim ketua Bintang AL sekaligus Humas PN Gresik dengan anggota Putu Ayu Sudariasih dan Sriti Hesti Astuti.
Sidang akan dilakukan secara maraton setiap hari untuk menuntaskan masa tahanan PN Gresik selama 10 hari dan diperpanjang 15 hari mulai Senin (27/10/2014).
Dalam kasus ini DS dijerat Pasal 340, Pasal 365 ayat (3), KUHP subsidair Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pensihat hukum terdakwa DS yaitu Faridatul Bahiyah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan esepsi di antaranya dipertanyakan tentang penembakan, jumlah pelaku pembunuhan, dan proses pembunuhan menggunakan linggis kecil.
"Kita esepsinya besok di antaranya tentang, peran orang lain yang tidak dimasukkan atau memang sendirian dalam kasus ini. Yang lainnya, proses pembunuhan saat mengambil linggis kecil dan proses penembakan yang dilakukan di luar Polres," kata Farida.
Sidang akan dilanjutkan Selasa depan (29/10/2014) dan seterusnya selama maksimal 25 hari sejak Senin (27/10/2014).
Diketahui, dua siswi MTs Al Fattah Ujungpangkah Gresik, Fidiatun Najihah (14) alias Diah dan Nailus Shofi (14) alias Shofi alias Fifi, diketahui tewas di kebon mangga Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Rabu (1/10/2014).
Dalam kasus ini polisi menangkap DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, siswa SMA swasta di Sidayu.( Sugiyono )