Belum Pernah Difungsikan, Jembatan Timbang di Samarinda Bakal Dihapus dari Aset
Sebelum dibongkar dan direhab total, terminal timbang Jalan M Rifaddin Km 2,5 Loa Janan Ilir akan dihapus dari aset Pemkot Samarinda.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sebelum dibongkar dan direhab total, terminal timbang Jalan M Rifaddin Km 2,5 Loa Janan Ilir akan dihapus dari aset Pemkot Samarinda.
Sebelumnya diberitakan, tanda tanya seputar belum dioperasikannya terminal timbang yang sudah diresmikan tahun 2010 lalu terjawab.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi III DPRD Samarinda dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda belum lama ini terungkap bahwa ternyata kontruksi bangunan yang sudah menelan anggaran Rp 20 miliar tersebut tidak aman.
Untuk itu, Dishub Samarinda mengajukan permohonan anggaran baru sebesar Rp 10 miliar. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk merehab total terminal timbang sehingga sesuai dengan spesifikasi sebagaimana mestinya.
Dari total anggaran Rp 10 miliar yang sudah diusulkan tersebut, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kota Samarinda hanya disetujui Rp 4 miliar saja.
Komisi III sendiri berkomitmen untuk terus mengawal hingga anggaran yang diperlukan terpenuhi. Alasannya, keberadaan terminal timbang ini sangat penting.
Selain agar APBD yang sudah digelontorkan tidak mubazir, terminal ini juga bisa memberikan pemasukan PAD. Dan yang tidak kalah penting lagi, agar semua kendaraan tidak lagi lewat di jembatan Mahulu.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Prayitno, Kamis (30/10) mengatakan, tahapan pembongkaran harus dimulai dengan adanya usulan dari instansi teknis yakni Dishub Samarinda.
Selanjutnya, akan dilakukan telaahan untuk Surat Keputusan (SK) penghapusan terminal timbang senilai Rp 20 miliar tersebut oleh Walikota Samarinda.
Namun sejauh ini kata Prayitno, belum ada usulan dari Dishub Samarinda untuk pembongkaran. Selama ini menurutnya, usulan pembongkaran memang selalu disetujui. Namun bila ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai, bisa saja menurutnya usulan tersebut ditolak.
"Kalau itu sudah ada persetujuan penggantian, ya harus dibongkar. Dihapus dulu, baru kita bongkar," kata Prayitno.
"Kalau hasil bongkarannya ada yang bersifat ekonomis, kita jual," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.