Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Kadung Sudah Berhasil Gasak 28 Minimarket di Wilayah Jatim

Komplotan Rudi Hermawanto alias Kadung (26) sudah tidak asing dalam pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Komplotan Kadung Sudah Berhasil Gasak 28 Minimarket di Wilayah Jatim
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komplotan Rudi Hermawanto alias Kadung (26) sudah tidak asing dalam pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Komplotan ini sudah beraksi 28 kali di Kabupaten Malang.

Minimarket menjadi lokasi favorit untuk meraup harta. Sejak Juli 2014, Kadung Cs sudah melakukan kejahatan di 25 minimarket, yaitu 12 Indomaret dan 13 Alfamart.

Komplotan ini sering menyambangi lokasi yang sama lebih dari sekali, seperti Indomaret Dau, Indomaret Karangploso, Indomaret Randuagung dan Alfamaret Giri Mulyo.

Masing-masing minimarket disambangi dua kali. Bahkan komplotan ini mendatangi Alfamaret Randuagung sebanyak tiga kali.

Kapolres Malang AKBP Aris Hariyanto mengungkapkan, komplotan ini tidak hanya menyasar minimarket. Kadung Cs juga pernah terlibat dalam aksi perampasan di Tajinan, 2 Desember 2013.

“Pelaku juga terlibat dalam kejahatan di Blitar, Pasuruan, Kota Malang dan Kota Batu,” kata Aris kepada Surya, Kamis (30/10/2014).

Setiap kali beraksi komplotan ini melibatkan minimal dua orang dengan membawa senjata. Pelaku selalu mengancam korbannya dengan senjata yang dibawanya.

BERITA REKOMENDASI

Bila korban melawan atau enggan memenuhi keinginannya, pelaku tidak segan menggunakan kekerasan.

Tapi Aris belum mengetahui pasti jumlah korban yang sempat dilukai tersangka. Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan jumlah korban yang terluka.

Penyidik juga akan menginterogasi dua pelaku yang masih hidup untuk mengorek informasi tambahan. Dua pelaku yang masih hidup adalah Miftahudin (23) asal Blitar dan Putra (25) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas