Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Sita Dua Kapal Tersangka Bank Mandiri

“Dua kapal itu kemarin disita oleh penyidik. Sekarang, sudah dititipkan di tempat docking atau perbaikan di sana (Makasar dan Medan),” ungkap Kasi

zoom-in Kejati Jatim Sita Dua Kapal Tersangka Bank Mandiri
Kontan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Perburuan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap aset-aset Eddi Gunawan Tamrin, bos PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri membuahkan hasil.

Yang terbaru, tim penyidik berhasil menyita dua kapal milik Eddi Gunawan yang berada di Medan dan Makasar.

Dua kapal itu yang dulunya diagunkan ke Bank Mandiri Comercial Bangkin Center (CBC) Surabaya Pemuda, kemudian dikemplang oleh Eddi sebelum kredit dilunasi.

“Dua kapal itu kemarin disita oleh penyidik. Sekarang, sudah dititipkan di tempat docking atau perbaikan di sana (Makasar dan Medan),” ungkap Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim. Muhammad Rohmadi, Jumat (31/10).

Direncanakan, dua kapal itu juga bakal dilelang untuk menutupi kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perkara ini. Namun, kapan proses lelangnya, belum bisa dipastikan.

“Sekarang saja baru proses penyitaan. Nanti, kalau sudah selesai, baru dilelang,” sambung jaksa kelahiran Surabaya ini.

Sebelumnya, Kejati sudah menyita kapal milik tersangka Eddi yang berada di Bangkalan, Madura. Setelah melalui serangkaian proses, kapal tersebut juga sudah dilelang sejak pecan kemarin.

Berita Rekomendasi

Dan kapal yang dalam kondisi butuh perbaikan ini sudah laku.

“Saya tidak hafal laku berapa. Yang jelas, lelang terhadap kapal yang disita di Bangkalan itu sudah ada pemenang. Harganya kisaran Rp 5,5 miliar,” tandasnya.

Selain tiga kapal tersebut, penyidik juga sedang memburu satu lagi kapal milik Eddi yang terdeteksi berada di Papua.

Direncanakan, penyidik juga baka melakukan penyitaan atas kapal tersebut.

Alasannya sama, kapal itu termasuk yang diagunkan oleh tersangka. Dan setelah disita, bakal menyuduk untuk dilelang guna menutupi kerugian Negara.(m.taufik)

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas