Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan 4 Paket Sabu-Sabu Residivis Diringkus Polisi

"Bukan untuk dijual akan tetapi akan kami pakai sendiri. Memang saya paket dan pisah-pisah untuk memudahkan takaran pemakaiannya," pungkasnya.

zoom-in Simpan 4 Paket Sabu-Sabu Residivis Diringkus Polisi
surya/sudarmawan
BARANG BUKTI - Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto dan KBO Reskoba Polres Madiun, Iptu Gaguk menunjukkan 4 paket sabu-sabu yang disimpan tersangka, Slamet Hariyono (50) warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun di dalam kaos dan celananya, Selasa (04/11). 

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Tersangka, Slamet Hariyono (50) warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tak berkutik saat ditangkap anggota Reskoba Polres Madiun di depan Pom Bensin Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu seberat total 0,82 gram yang disimpan dalam kaos dan celana residivis ini.

Dugaannya, redidivis itu berada di lokasi penangkapan lantaran menunggu calon pembelinya.

Sedangkan paket sabu-sabu itu, didapat tersangka dari salah seorang rekannya yang dikenal di Terminal Purbaya Kota Madiun.

"Memang sebagian digunakan tersangka sendiri yang merupakan residivis lantaran Tahun 2011 lalu sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama. Tetapi, sebagian yang sudah dipaketi bakal dijual ke pelanggannya," terang Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (04/11).

Lebih jauh, Basuki merinci 4 paket sabu seberat 0,82 gram itu terbagi dalam paket pertama 0,18 gram, paket kedua 0,18 gram, paket ketiga 0,24 gram serta paket keempat 0,22 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti seperangkat alat menghisap sabu-sabu dan sebuh Hand Phone (HP) yang diduga digunakan dalam transaksi penjualan dan pembelian paket sabu-sabu itu serta uang tunai Rp 2.000.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Selama ini, kata Basuki tersangka sangat pandai memainkan bisnis haram itu.

Buktinya selama ini polisi kesulitan menangkap tersangka meski sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

"Kami juga tak tahu siapa teman tersangka yang mengirim paket sabu-sabu itu," tegasnya.

Sementara tersangka Slamet Hariyono mengaku mendapatkan paket sabu-sabu itu dari temannya di Terminal Kota Madiun.


Paket sabu-sabu itu menurutnya tidak sampai 1 gram.

Berdasarkan pengakuannya paket itu dibeli dari rekannya di Terminal Madiun seharga Rp 500.000.

"Bukan untuk dijual akan tetapi akan kami pakai sendiri. Memang saya paket dan pisah-pisah untuk memudahkan takaran pemakaiannya," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas