Bea Cukai Jatim Bongkar Penyalahgunaan Fasilitas BKPM
"Melalui operasi intelejen berdasar laporan masyarakat kami mrndaoatkan temuan biji plastik yang didatangkan PT MUN dijual langsung ke PT DT di
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I membongkar kasus penyalahgunaan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam keterangan pers Rabu (5/11) siang disebutkan penyalahgunaan fasilitas pengurangan pajak impor BKPM yang diungkap, berupa impir biji plastik dari Arab.
"Melalui operasi intelejen berdasar laporan masyarakat kami mrndaoatkan temuan biji plastik yang didatangkan PT MUN dijual langsung ke PT DT di Sidoarjo ," kata Agus di kantornya, Rabu (5/11/2014).
Barang impor biji plastik yang ditindak berupa 9.630 bag atau 240.750 kg biji plastik yang diangkut tiga truk.
Potensi kerugian negara dari penyalahgunaan fasikilitas BKPM di kasus ini semebtara diperjirakan senilai Rp 443.416.720.
Kerugian itu dari perhitungan bea masuk sebeaar Rp347.777.820 dan Pph impor senilai Rp 95.638.900.
"PT MUN mendapat fasikitas harusnya memanfaatkan biji plastik itu untuk produksi sendiri dan menyerap tenaga kerja tapi nyatanya langsung dijual ke PT DT begitu impor masuk sari Tanjung Perak," terang Agus.
Ia menambahkan pitensi kerugian negara biaa bertambah karena masih dilakukan penyelisikan lanjutan kasus. (dyan rekohadi).