BLH Kota Samarinda Masih Dalami Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Saat ini ada sebanyak 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda yang sudah berhenti beroperasi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Saat ini ada sebanyak 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Samarinda yang sudah berhenti beroperasi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Abdul Azis usai Rapat Kordinasi (Rakor) Laporan dan Pemantapan Pengawasan/Supervisi Ketaatan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dengan dokumen AMDAL, UPL dan SPPL di Balaikota Samarinda, Rabu (5/11/2014) mengatakan, rakor ini sendiri bukan hanya membahas masalah tambang tapi juga terkait usaha properti dan industri jasa lainnya.
"Salah satu isu krusialnya masalah tambang. Tambang ini pendekatannya administrasi, kerjasama kita dengan Dinas Pertambangan," kata Azis.
Sejauh ini, kendatipun sudah tidak beroperasi BLH masih memikirkan langkah-langkah yang akan diambil kedepannya.
Salah satunya adalah untuk mempelajari permasalahan hukum jika akhirnya Pemkot Samarinda mengambil keputusan untuk mencabut IUP. Beberapa alasan penghentian operasi produksi yang disampaikan kata Azis, adalah imbas dari lesunya harga batubara.
"Ada beberapa tambang yang tidak beroperasi, kita evaluasi. Apa yang harus kita lakukan karena mereka sudah tidak beroperasi," tambahnya.
Operasi produksi kata Aziz bisa saja berhenti, tetapi untuk kewajiban pemulihan lingkungan harus tetap dijalankan. Untuk pengawasan tambang yang masih beroperasi, pihaknya berpatokan pada laporan dokumen yang ada.
"Ketaatan mereka terhadap dokumen, laporan, itu yang kita verifikasi," kata Azis.