Jaksa Tolak Pembelaan 9 Terdakwa Dolly
”Dengan tegas kami menolak semua nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” ujar jaksa Deddy Agus Oktavianto dalam sidang
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Sidang perkara kerusuhan di lokalisasi Dolly kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/11/2014).
Sembilan terdakwa dalam perkara itu pun kembali dihadirkan di persidangan.
Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pledoi atau pembelaan para terdakwa yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
”Dengan tegas kami menolak semua nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa,” ujar jaksa Deddy Agus Oktavianto dalam sidang dengan terdakwa Sungkono Ari Saputro alias Pokemon.
Menurut jaksa, fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan, bahwa telah terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa ini. Termasuk dari barang bukti maupun keterangan para saksi.
”Mulai dari alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa sendiri dan sebagainya, jelas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni pasal 160 KUHP,” tegas jaksa asal Bojonegoro tersebut.
Pasal 160 KUHP tersebut dijeratkan kepada terdakwa karena dia dianggap telah menghasut beberapa orang supaya melakukan sesuatu untuk melawan kekuasan umum dengan kekerasan.
Dalam perkara ini, terkait upaya perlawanan terhadap aparat Satpol PP dan polisi yang hendak memasang plakat penutupan lokalisasi Dolly.
Penolakan atas pembelaan terdakwa juga dilakukan JPU terhadap sembilan terdakwa lain. Alasannya pun hampir sama, karena perbuatan para terdakwa juga dianggap telah terbukti dalam persidangan.
”Tapi kan mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai pembelaan terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa salah lantaran menulis kejadian tanggal 27 Juni, padahal sejatinya 27 Juli 2014. Dedy yang ditemui usai sidang mengaku bahwa hal itu tidak ada yang salah.
”Dalam berkas dakwaan jelas disebutkan kalimat tidak berhenti di situ. Masih ada penjelasan tambahan berisi dan atau setidaknya waktu sekitar itu di tahun 2014,” elaknya.
Sembilan terdakwa dalam perkara kerusuhan Dolly antara lain, Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kanan (45), Supari (53), Jaringsari (40), Pardi (54), Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Subekiyanto (42), dan seorang terdakwa di bawah umur. Berkas perkaranya dipisah menjadi empat. Namun, mereka selalu disidang bersamaan oleh majelis hakim dan jaksa yang sama.(ufi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.