Pembahasan Upah Buruh di 8 Kabupaten Kota di Jateng Masih Alot
"Kenaikan paling kecil dari 8 daerah itu di Sukoharjo hanya sekitar 4,35 persen. Kami minta minimal naik 10 persen, karena tidak mungkin daerah berseb
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Tengah masih belum menghasilkan kesepakatan terkait usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di Jawa Tengah.
Masih ada delapan kabupaten kota yang belum sepakat soal besaran UMK-nya.
"Kenaikan paling kecil dari 8 daerah itu di Sukoharjo hanya sekitar 4,35 persen. Kami minta minimal naik 10 persen, karena tidak mungkin daerah bersebelahan UMK-nya beda jauh," tutur Wakil Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah Slamet Kaswanto, tentang salah satu penyebab belum rampungnya pembahasan UMK di Jawa Tengah.
Slamet mengatakan masih panjangnya pembahasan UMK dikarenakan perwakilan buruh di delapan daerah meminta pembahasan satu per satu. Adapun perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan langsung satu paket.
Selain itu, perwakilan buruh juga meminta adanya kenaikan besaran UMK minimal 10 persen dari tahun lalu dan memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). (Baca: Buruh Ungaran Desak Revisi UMK 2015 Jadi Rp 1,5 Juta ).
Adapun delapan kabupaten kota yang belum mendapatkan kesepakatan UMK adalah Kota Semarang, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang.
Menurut Slamet, jika pembahasan tak juga mendapati titik temu, maka pengambilan keputusan atas usulan UMK itu bisa diserahkan kepaga gubernur berdasarkan lima poin.
Pertimbangan itu adalah penetapan UMK berdasarkan hasil survei KHL sesuai ketentuan tanpa mempertimbangkan aspek politis; serta menambahkan prediksi inflasi 2015 dari KHL prediksi Desember 2014.
Pertimbangan berikutnya, UMK juga harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, sesuai amanat Permenakertrans RI Nomor 13 Tahun 2012; permintaan buruh agar gubernur menambahkan dua persen dari total nilai UMK guna iuran BPJS Kesehatan yang belum tercakup dalam 60 item Permenakertrans RI Nomor 13 Tahun 2012.
"Terakhir gubernur harus mau merevisi UMK jika BBM akhirnya dinaikkan, karena nilai UMK yang ditetapkan pasti akan jauh dari layak jika BBM naik yang akhirnya diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok dan sekunder," tegas Slamet.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sudah berencana mengundang bupati/wali kota dari delapan daerah tersebut.
Terkait keputusan UMK bisa jadi diserahkan kepada gubernur, dia mengatakan hal tersebut memang sesuai dengan ketentuan UU.
"Tapi formula KHL sudah sepakat belum, jangan seperti kemarin setelah saya putuskan malah didemo," ujar Ganjar.
Terkait kenaikan BBM, Ganjar mengatakan hal itu memang sangat dilematis. Penetapan UMK selayaknya mempertimbangkan kenaikan harga BBM, tapi hingga kini wacana kenaikan harga BBM itu belum jelas.
Ganjar mengaku sempat menghadiri rapat koordinasi gubernur dengan Presiden dan kabinet.
Pada rapat tersebut dipaparkan kondisi keuangan negara dan rencana pengurangan subsidi BBM.
Namun, kata dia, sejauh ini belum ada kepastian soal waktu dan besaran kenaikan harga BBM tersebut.