Penjual Layangan Tertangkap Nyabu di Hotel
Penikmat narkotika jenis sabu, Amancik (41), tidak dapat berkutik saat diamankan jajaran Polsekta Kalidoni Palembang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penikmat narkotika jenis sabu, Amancik (41), tidak dapat berkutik saat diamankan jajaran Polsekta Kalidoni Palembang.
Tersangka diamankan saat sedang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel Sentral di Kawasan RE Martadinata, Selasa (4/11) sekitar pukul 23.00.
Dari tangan tersangka warga Jalan Rasyid Sidiq 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit bong yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pirex dan satu paket sabu ukuran 1/4 jie yang terbungkus plastik klips transparan disembunyikan di dalam kotak rokok.
Tersangka berhasil diamanakan berkat informasi SMS online dari warga yang masuk ke jajaran Polsekta Kalidoni, bahwa tersangka bersama rekannya sudah meresahkan.
Saat dicek untuk membuktikan kebenaran dari SMS yang masuk, ternyata bertepatan di mana saat itu juga tersangka sedang asik mengkonsumsi sabu bersama rekannya Dogol (DPO) yang berhasil kabur.
Menurut pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi sabu di tempat tersebut hanya diajak rekannya setelah bertemu di kawasan 10 Ilir. Bahkan tersangka tergiur setelah kawannya mengiming-iminginya dengan uang Rp 300 ribu untuk membeli sabu.
"Saya ditangkap di dalam kamar hotel sedang makai sabu. Tapi itu pun karena diajak kawan yang baru saya kenal. Saya tidak ada uang, semua uang Dogol yang dipakai untuk membeli sabu di kawasan 10 Ilir. Dogol berhasil kabur saat digrebek," jelas bapak dua orang anak ini.
Masih dikatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan dan layangan ini, ia hanya sebagai pengkonsumsi sabu dan itu baru tiga kali ia lakukan.
"Saya hanya makai saja pak. Sabu itu sudah tiga kali kami pakai, pertama di bulan September, Oktober dan terakhir November ini. Kami memakai sabu selalu di hotel tersebut, saya makai sabu hanya untuk senang-senang saja dan ini pun karena pengaruh kawan," katanya.
Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan didampingi Kanit Reskrim Ipda Iskandar menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang tengah melakukan pesta sabu bersama rekannya namun berhasil kabur.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatanya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dan saat ini untuk kasus narkoba tengah menjadi atensi kita," tegasnya.