Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Tebu Pasuruan Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu yang kini dirasakan oleh petani tebu, pada musim giling 2014 dan musim tanam 2015.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Petani Tebu Pasuruan Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi
surya/Didik Mashudi
HILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN- Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu yang kini dirasakan oleh petani tebu, pada musim giling 2014 dan musim tanam 2015.

Selain harga gula dibawah HPP yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 8500 per kg menjadi Rp 7800 per kg, parapetani kini kesulitan mencari pupuk bersubsidi.

"Sekarang ini kami, sudah jatuh tertimpa tangga," kata Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Pasuruan, Mawardi, Jumat (6/11/2014) siang.

Mawardi yang mewakili petani tebu di Pasuruan, mengatakan saat ini sangat sulit until mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal, para petani tebu sudah bersusah payah mengumpulkan uang untuk membeli pupuk.

"Teman-teman sekarang sudah kesulitan untuk mendapatkan pinjaman kredit di bank. PG yang selama ini menjadi avalis sudah tidak dipercaya lagi oleh pihak bang. Akhirnya mereka mengumpulkan uang sendiri,"jelasnya.

Tidak hanya itu saja, kebutuhan petani atas pupuk bersubsidi kini sudah mendesak. Dikatakan, Mawardi mengatakan pemupukan harus segera dilakukan, karena sebentar lagi musim penghujan segera datang.

Dikatakannya, pihak Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Pasuruan, seolah saling melempar tanggung jawab.

BERITA REKOMENDASI

Untuk bisa mengambil pupuk bersubsidi petani tebu harus memiliki Rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK). Sementara, kelompok petani tebu yang berada dibawah naungan Dinas Perkebunan tidak memiliki SK dari bupati.

"Kelompok petani di Kabupaten Pasuruan kan dibagi menjadi dua, Kelompok Pertanian dan Kelompok Perkebunan. Petani tebu masuk dalam Kelompok Perkebunan, namun tidak memiliki SK Bupati, karena tidak didaftarkan Dinas Perkebunan," terangnya.

Dikatakannya, beberapa tahun lalu petani tebu masih bisa mendapatkan pupuk subsidi meski tidak menggunakan RDKK. Terkahir kali, tahun lalu para petani tebu masih bisa mengambil pupuk bersubsidi ke sejumlah distributor atau toko yang menyediakan pupuk.

"Mungkin kemarin alokasinya masih banyak. Kami numpang dari RDKK milik petani padi. Mungkin stok pupuknya banyak, yang jelas kami masih bisa mengambil pupuk," imbuhnya.

Namun, pada tahun ini kelompok petani tebu mengalami kesulitan mendapatkan pupuk karena harus memiliki SK Bupati, sehingga tidak bisa mengambil ke distributor yang menyediakan pupuk bersubsidi. "Harusnya tidak perlu mekanisme yang berbelit-belit seperti ini," terangnya.


Mawardi menambahkan, adanya kelangkaan pupuk saat ini, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja melakukan penimbunan, seiiring dengan rencana pemerintah menaikan harga BBM.

"Kuatirnya ada penimbunan, sebab penimpunan bukan hanya dalam bentuk fisik (pupuk) saja tapi bisa juga dalam bentuk DO. Sudah DO tapi belum diambil barangnya," terangnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Ikhwan mengatakan terkait dengan jatah pupuk bersubsidi bagi kelompok petani tebu sudah diatur oleh Dinas Perkebunana.

Selama ini, Dinas Pertanian hanya melaporkan pengajuan besaran pupuk ke provinsi atas usulan kebutuhan dari Dinas Perkebunan.

"Jatah pupuk itu diusulkan masing-masing dinas. Untuk petani tebu, diusulkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Nanti saya (Dinas Pertanian) yang akan meneruskannya ke provinsi, provinsi yang meneruskan ke pusat," kata Ikhwan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pasuruan , Heri Sugeng, belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan keluhan petani tebu yang kesulitan mencari pupuk bersubsidi.

"Kemarin staf saya baru saja rapat dengan Dinas Pertaniann, tapi belum melaporkan hasilnya kepada saya. Besok Senin saja ketemu, sekarang saya sedang di luar," terangnya saat dihubungi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas