Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Haji Penimbun BBM di Pulau Terpencil

Pemilik BBM berjumlah 1.230 liter solar dan 3.100 minyak tanah itu adalah seorang haji, Haji Rahmatullah (61).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polisi Gerebek Haji Penimbun BBM di Pulau Terpencil
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Tim dari Polres Kabupaten Muna menggerebek rumah penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Indo, Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/11/2014) siang.

Pemilik BBM berjumlah 1.230 liter solar dan 3.100 minyak tanah itu adalah seorang haji, Haji Rahmatullah (61). Kapolres Kabupaten Muna, AKBP Sempana Sitepu mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari nelayan tentang adanya aktivitas penimbunan dan jual beli BBM di Pulau Indo pada pekan lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui BBM yang ditimbun di sebuah gudang tersebut adalah milik H Rahmatullah.

Saat digerebek, polisi menemukan 3 drum volume 200 liter dan 11 jerigen berbagai ukuran berisi solar. Ada juga 17 drum volume 200 liter sejumlah 3.100 liter minyak tanah. Bahkan, polisi menemukan sebuah tangki plat besi berukuran 1,5x1,5 meter berisi solar.

BBM tersebut tersimpan di dalam gudang, sisi rumah H Rahmatullah. Rumah dan gudang tersebut terletak di Pulau Indo yang hanya memiliki luas 400x80 meter persegi.

Untuk mencapai pulau tersebut dari Raha, harus melalui jalan darat sepanjang lebih 80 km selama lima jam ke Pelabuhan Tondasi dan dilanjutkan dengan menaiki kapal atau perahu selama sekitar setengah jam.

"Di pulau ini hanya pak haji ini, istri dan anak yang tinggal di pulau ini," kata Sempana saat memimpin penggerebekan di lokasi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pelaku penimbunan BBM bisa dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Namun, sejauh ini Haji Rahmatullah berstatus saksi.

"Kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dia bisa saja penimbun BBM, tapi dia juga bisa hanya Pasal 55 (turut serta), karena tempatnya jadi tempat penimbunan. Nanti kalau cukup bukti, kami bisa tetapkan tersanga kepada dia," ujarnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menyita barang bukti BBM tersebut ke kantor Polres Kabupaten Muna di Raha.

"Asal-usul barang dari mana, masih kami lakukan penyelidikan. Sementara ini, dia mengaku mengumpulkan BBM sebanyak itu untuk dipakai sendiri. Itu mungkin saja, karena dia punya dua kapal dan menggunaan genset untuk tinggal di pulau ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas