Ditahan, Istri Wali Kota Salatiga Tidak Mendapat Perlakuan Khusus
Tadi (Titik Kirnaningsih) didampingi dua kuasa hukumnya dan beberapa pihak dari Kejari Salatiga datang sekitar pukul 08.00.
TRIBUNNEWS.COM,SALATIGA - Terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Titik Kirnaningsih, secara resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Jalan Yos Sudarso, Kota Salatiga, Selasa (11/11) sekitar pukul 08.00, WIB.
Istri Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, dibawa ke rutan setelah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga bersama dua penasihat hukumnya.
Kepada Tribun Jateng, Kepala Rutan Salatiga, Faozul Ansori menyampaikan, kondisi Titik saat datang ke rutan baik-baik saja, sudah sembuh.
Pihak rutan kemudian melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap Titik untuk keperluan administratif sebelum memasukkan terpidana lima tahun itu ke ruang isolasi.
"Tadi (Titik Kirnaningsih) didampingi dua kuasa hukumnya dan beberapa pihak dari Kejari Salatiga datang sekitar pukul 08.00. Selama kurun waktu antara satu hingga dua minggu, dia akan kami tempatkan di ruang isolasi sebagai masa orientasi di sini," kata Faozul.
Dia menjelaskan, setidaknya ada sekitar lima narapidana lain yang saat ini berada dalam satu ruangan bersama Titik.
Dia berada di ruang atau kamar nomor tujuh. Selama itu pula, pihaknya akan melarang siapa pun membesuk Titik, termasuk keluarga maupun kuasa hukumnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi, Titik akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bulu, Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Darmo Wiyono mengatakan, penahanan Titik di Rutan Salatiga dengan alasan agar lebih efektif saja.
Jika penahanan Titik dilakukan di luar kota yaitu Semarang, maka Kejari akan kerepotan dan juga mengeluarkan banyak biaya.
"Kalau sudah di rutan, entah dia nanti dipindahkan ke Lapas Wanita, itu kewenangan Lapas. Tapi yang jelas belum ada ketentuan pelaksanaan penahanan harus dilakukan di mana," ujar Darmo.
Akan tetapi yang jelas, Darmo menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Titik Kirnaningsih dalam kaitan penahanannya.
"Dia sama seperti tahanan lainnya. Tidak ada prioritas atau kami istimewakan. Sama sekali tidak ada," tegasnya.
Titik Kirnaningsih merupakan terpidana korupsi pembangunan JLS Kota Salatiga pada 2008. Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Titik hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 300 juta.
Selain itu, Titik juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Upaya banding hingga kasasi yang dilakukan Titik tidak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Tipikor dan MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas mantan anggota DPRD Kota Salatiga tersebut.
Selain Titik, kasus korupsi proyek JLS juga menyeret dua tersangka lain. Dalam kasus yang sama, mantan Wali Kota Salatiga, John Manoppo, telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Salatiga, Saryono, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (nal/dse)