Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Sebut Terdakwa Penghina Prabowo Sudah Dimaafkan

"Pencemaran nama baik itu subyektif. Kalau orang yang dicemarkan sudah memaafkan, mestinya sudah selesai perkara," ujar dosen fakultas hukum tersebut.

zoom-in Saksi Ahli Sebut Terdakwa Penghina Prabowo Sudah Dimaafkan
Surya/M Taufik
Doktor Yusuf Yakobus Setiabudi, dosen Universitas Pelita Harapan menjadi saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Majelis hakim diminta memerhatikan tiga hal dalam perkara penghinaan terhadap Capres Prabowo Subianto oleh terdakwa Brama Jupon.

Hal itu disampaikan Doktor Yusuf Yakobus Setiabudi, dosen Universitas Pelita Harapan, Surabaya, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (12/11).

Pertama, tentang perkara pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik itu subyektif. Kalau orang yang dicemarkan sudah memaafkan, mestinya sudah selesai perkara," ujar dosen fakultas hukum tersebut.

"Dan saya mendapat kabar, yang bersangkutan (Prabowo) sudah memaafkan," imbuhnya.

Dan pencemaran nama baik itu sebagaimana dalam pasal 310 KUHP, merupakan delik aduan. Jadi harus ada yang melapor.

Kedua, tentang penyebarannya.

BERITA REKOMENDASI

"Ini yang tidak bisa ditangkal. Sebab, semua orang bisa mengakses," sambungnya.

Yang ketiga, saksi ahli meminta hakim untuk memastikan bahwa, terdakwa benar-benar paham bahwa akibat status yang ditulis di akun Facebook-nya itu mengakibatkan orang lain tercemar namanya.(m.taufik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas